News
Beranda / News / RUU Masyarakat Adat Mandek di DPR, Potensi Konflik Kian Menganga

RUU Masyarakat Adat Mandek di DPR, Potensi Konflik Kian Menganga

Gedung DPR RI di Jakarta. Arsip

JAKARTA — Kesabaran Masyarakat Adat kian menipis.

Pada Rabu (1/4/2026), perwakilan dari tujuh region—Sumatera, Kalimantan, Jawa-Banten, Bali-Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, hingga Papua—turun langsung ke Senayan, mendesak DPR RI agar tak lagi menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, suara mereka lantang: negara dinilai masih gagal keluar dari cara pandang lama—menempatkan Masyarakat Adat sebagai objek, bukan subjek hukum yang berdaulat.

RUU Mandek, Komitmen Politik Dipertanyakan

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyoroti minimnya transparansi Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI.

Hingga kini, struktur dan arah kerja Panja belum jelas, sementara pembahasan RUU berjalan lamban.

Mengapa Pemulihan Pascabencana di Indonesia Selalu Rumit?

Data Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 menunjukkan stagnasi mayoritas RUU, termasuk RUU Masyarakat Adat. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya keberpihakan politik negara terhadap hak-hak masyarakat adat.

Lebih krusial lagi, perbedaan mendasar antara naskah versi DPR dan versi koalisi bukan sekadar teknis pasal—melainkan soal paradigma.

Dalam naskah DPR, Masyarakat Adat masih diposisikan sebagai pihak yang “menunggu pengakuan negara”, bukan sebagai pemilik hak yang sudah ada sejak awal.

Negara Dianggap “Terlalu Berkuasa”

Koalisi mengkritik keras pendekatan yang mensyaratkan pengakuan Masyarakat Adat melalui Peraturan Daerah (Perda). Skema ini dianggap menempatkan negara sebagai satu-satunya penentu eksistensi komunitas adat.

Padahal, menurut konstitusi—khususnya Pasal 18B UUD 1945—keberadaan Masyarakat Adat sudah diakui.

ASEAN Sepakat Percepat Pengendalian Spesies Invasif

Artinya, yang dibutuhkan bukan “pemberian hak”, melainkan pengakuan administratif atas realitas yang telah ada.

Investasi Tanpa Pengakuan = Konflik

Anto Yohanes Bala dari Masyarakat Adat Sikka menegaskan bahwa stigma Masyarakat Adat sebagai penghambat pembangunan adalah keliru.

“Tanpa pengakuan wilayah adat, investasi justru penuh risiko—rawan konflik dan tidak punya legitimasi sosial,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa Masyarakat Adat adalah mitra strategis pembangunan, bukan penghalang.

Perempuan Adat dan Generasi Muda Angkat Suara

Dari perspektif perempuan, Welmin dari Ende menegaskan bahwa perempuan adat adalah penjaga utama keberlanjutan budaya dan sumber daya alam.

Hutan Indonesia Terus Dijarah, Deforestasi Naik Tajam

Mereka tidak hanya bagian dari komunitas semata, tetapi tulang punggung yang menjaga identitas lintas generasi.

Sementara itu, suara generasi muda disampaikan Venadio dari komunitas Oseng:

“Kami di garis depan menjaga hutan dan air. Tapi peran itu terhambat karena wilayah adat belum diakui sepenuhnya.”

Papua: UU Adat Bisa Jadi Jalan Damai

Dari Papua, Sem Ulimpa menilai absennya UU Masyarakat Adat memperpanjang konflik antara masyarakat dan negara.

Bahkan, skema Otonomi Khusus dinilai belum cukup menjamin perlindungan hak-hak Masyarakat Adat di wilayah tersebut.

Ancaman Nyata: Pangan dan Ruang Hidup

Abah Uta dari Kasepuhan Cisitu Banten Kidul mengingatkan bahwa tanpa perlindungan hukum, sistem pangan tradisional yang selama ini menopang ketahanan nasional justru terancam.

Ekspansi proyek strategis nasional berpotensi menggusur praktik pertanian adat yang telah terbukti berkelanjutan.

AMAN: 2026 Harus Jadi Tahun Penentuan

Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menegaskan bahwa tahun 2026 harus menjadi batas akhir.

“Ini bukan sekadar undang-undang. Ini jawaban atas krisis ekologis, ekonomi, dan sosial. Tanpa perlindungan negara, peran Masyarakat Adat sebagai penjaga ekosistem tidak akan optimal.”

Tiga Tuntutan Keras ke DPR

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyampaikan tiga tuntutan utama:

– Segera sahkan RUU tahun 2026 untuk memberi kepastian hukum.
– Lindungi wilayah adat dari perampasan dan konflik.
– Pastikan substansi berpihak, termasuk pengakuan hukum adat, hak perempuan adat, prinsip FPIC, serta kedaulatan pangan.

Momentum RDPU ini menjadi ujian nyata bagi DPR RI: apakah akan terus menunda, atau akhirnya berpihak pada keadilan historis?

Bagi Masyarakat Adat, ini tidak hanya urusan legislasi semata. Ini soal pengakuan, martabat, dan masa depan ruang hidup mereka. (TR Network)

Ikuti Whatsapp Channel TROPIS di sini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *