JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) membongkar penipuan sistemik di balik ekspor industri kelapa sawit nasional, di mana crude palm oil (CPO) diduga secara sengaja disamarkan sebagai limbah sawit demi menghindari pajak, kewajiban dalam negeri, serta pungutan negara.
Skema ini diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Dalam perkara ini, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 11 orang tersangka, terdiri atas pejabat negara dan jajaran direksi korporasi sawit, terkait dugaan penipuan ekspor CPO dan produk turunannya sepanjang periode 2022–2024.
Daftar Lengkap 11 Tersangka Penipuan Ekspor CPO
Penyidik JAM PIDSUS menetapkan para tersangka berikut:
1. Tersangka IWN
Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan serta Pembina Industri Ahli Madya, Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian RI
2. Tersangka FJR
Direktur Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
(Saat ini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT)
3. Tersangka MZ
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru
4. Tersangka ES
Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS
5. Tersangka ERW
Direktur PT BMM
6. Tersangka FLX
Direktur Utama PT AP sekaligus Head of Commerce PT AP
7. Tersangka RND
Direktur PT PAJ
8. Tersangka TNY
Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International
9. Tersangka VNR
Direktur PT SIP
10. Tersangka RBN
Direktur PT CKK
11. Tersangka YSR
Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP
Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lanjutan.
Penipuan Berkedok Limbah Sawit
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa inti perkara ini adalah penipuan klasifikasi ekspor. Komoditas yang secara hukum merupakan CPO—komoditas strategis nasional—disulap seolah-olah menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO).
Secara kepabeanan, seluruh CPO—termasuk High Acid CPO—diklasifikasikan dalam HS Code 1511 dan wajib tunduk pada pembatasan ekspor, Domestic Market Obligation (DMO), Bea Keluar, serta Pungutan Sawit (Levy).
Namun para tersangka diduga secara sadar mengganti klasifikasi menjadi HS Code 2306, yang diperuntukkan bagi residu atau limbah, sehingga ekspor bisa dilakukan tanpa kewajiban fiskal penuh.
“Ini bukan kesalahan teknis, melainkan penipuan yang dirancang untuk menghindari kewajiban negara,” tegas Syarief.
Pajak CPO Dihindari, Negara Dibobol
Penyidik menegaskan selisih pajak antara CPO dan POME sangat besar. Dengan menyamarkan CPO sebagai limbah, negara diduga kehilangan penerimaan triliunan rupiah dari Bea Keluar dan Pungutan Sawit.
“Pajak CPO jauh lebih tinggi daripada pajak POME. Di situlah kerugian keuangan negara terjadi,” ungkap Dirdik JAM PIDSUS.
Kickback dan Penyalahgunaan Regulasi
Selain penipuan klasifikasi, penyidik menemukan indikasi kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Penyidikan juga menyoroti penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum memiliki dasar hukum, namun dijadikan rujukan, meski memuat istilah dan spesifikasi yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional.
Kerugian Negara Capai Belasan Triliun
Meski nilai final masih diaudit, perhitungan sementara penyidik menunjukkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, terutama berasal dari aktivitas ekspor beberapa grup perusahaan sepanjang 2022–2024. (TR Network)


Komentar