Hukum
Beranda / Hukum / SKANDAL TAMBANG BATU BARA PT AKT: ST Jadi Tersangka, Operasi Ilegal 8 Tahun Terbongkar

SKANDAL TAMBANG BATU BARA PT AKT: ST Jadi Tersangka, Operasi Ilegal 8 Tahun Terbongkar

Kejaksaan Agung resmi menetapkan ST, sosok yang disebut sebagai beneficial owner PT AKT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya. Foto Puspen

JAKARTA — Skandal besar sektor tambang akhirnya mencapai titik krusial.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan ST, sosok yang disebut sebagai beneficial owner PT AKT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya.

Penetapan ini membuka tabir praktik tambang ilegal yang diduga berlangsung hampir satu dekade (2016–2025)—bahkan setelah izin resmi perusahaan dicabut pemerintah.

Status Tersangka: “Bos Bayangan” di Balik Operasi Tambang

Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari: Pemeriksaan puluhan saksi, Penggeledahan lintas provinsi, hingga Penyitaan dokumen dan perangkat elektronik.

Penanganan perkara disebut dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Indonesia Targetkan 1,4 Juta Hektar Hutan Adat untuk Perkuat Aksi Iklim

Sementara itu, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman, menegaskan penyidikan masih terus berkembang, khususnya di wilayah Kalimantan.

Modus: Tambang Ilegal Pasca Izin Dicabut

Kunci skandal ini terletak pada satu fakta krusial: PT AKT sebelumnya beroperasi berdasarkan skema PKP2B sejak 1999. Namun izin tersebut resmi diakhiri melalui keputusan Menteri ESDM pada 2017. Artinya, sejak 2017 hingga 2025: seluruh aktivitas penambangan dan penjualan batu bara diduga ilegal.

Meski demikian, tersangka ST melalui PT AKT dan jaringan afiliasinya:

– Tetap melakukan eksploitasi tambang
– Menggunakan dokumen perizinan tidak sah
– Diduga bekerja sama dengan oknum pengawas

Skema ini mengarah pada dugaan korupsi sistemik sekaligus kejahatan lingkungan.

Indonesia Gandeng Korea Atasi Kebakaran Hutan

Operasi Besar: 14 Lokasi Digeledah, Bukti Kunci Disita

Sebelumnya, penyidik JAM PIDSUS telah menggeledah 14 lokasi di 4 provinsi, meliputi: DKI Jakarta & Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan.

Barang bukti yang diamankan antara lain: Dokumen operasi tambang, Server, CPU, dan alat komunikasi, Uang tunai dalam mata uang asing.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya:

– Aliran dana ilegal lintas entitas
– Praktik pencucian uang
– Jaringan korporasi terstruktur

Kerugian Negara Masih Dihitung, Aset Diburu

Nilai kerugian negara hingga kini belum final. Perhitungan masih dilakukan oleh auditor pemerintah.

Pasca Gempa 7,6 di Sulut-Malut, Prabowo Instruksikan Aksi Darurat Nasional

Namun, penyidik telah bergerak ke tahap lanjutan mulai dari: Pelacakan aset (asset tracking), Potensi penyitaan aset tambahan dan Penelusuran keterlibatan pihak lain.

Kasus ini juga merupakan tindak lanjut dari operasi besar Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada akhir 2025.

Jeratan Hukum Berat dan Penahanan

Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat dengan pasal berlapis, termasuk: UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023).

Untuk kepentingan penyidikan, ST kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sinyal Bahaya: Tambang Ilegal dan Negara yang Dirugikan

Kasus ini mempertegas pola lama yang terus berulang di sektor tambang Indonesia:

– Izin dicabut, tapi operasi tetap berjalan.
– “Beneficial owner” bersembunyi di balik struktur perusahaan
– Dugaan keterlibatan oknum pengawas
– Kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang masif

Babak Awal Skandal Besar?

Dengan status tersangka yang kini resmi disematkan pada “otak” di balik PT AKT, publik menunggu:

Siapa saja yang akan ikut terseret?
Seberapa besar kerugian negara sebenarnya?
Apakah ini akan membuka jaringan tambang ilegal lain di Indonesia?

Satu hal yang pasti: Ini bukan akhir—melainkan awal dari pengungkapan skandal tambang yang lebih besar. (TR Network)

Ikuti Whatsapp Channel TROPIS di sini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *