JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong transformasi besar dalam penegakan hukum di sektor sumber daya alam (SDA).
Melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan serta skema denda damai, sejumlah perkara pidana di sektor ini kini dimungkinkan diselesaikan tanpa harus melalui proses pengadilan.
Menurut Burhanuddin, sektor SDA merupakan salah satu penggerak utama ekonomi nasional dengan kontribusi pendapatan negara mencapai lebih dari Rp228 triliun pada 2024. Namun di sisi lain, kompleksitas tindak pidana di sektor ini juga semakin tinggi, mulai dari perusakan lingkungan hingga praktik pencucian uang.
“Kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan serta instrumen denda damai dalam KUHAP baru menandai pergeseran paradigma menuju penegakan hukum yang restoratif, efisien, dan proporsional,” kata Burhanuddin saat memberikan arahan dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai penyusunan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan di bidang SDA di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/3/2026).
FGD tersebut menjadi bagian dari langkah Kejaksaan untuk menyiapkan pedoman pelaksanaan penyelesaian perkara di luar pengadilan, khususnya bagi pelanggaran yang melibatkan korporasi di sektor sumber daya alam.
Korporasi Jadi Sasaran Utama
Jaksa Agung menjelaskan bahwa implementasi DPA terutama ditujukan bagi korporasi. Mekanisme ini dinilai lebih efektif karena karakteristik pelaku usaha berbeda dengan individu.
Melalui skema tersebut, perusahaan yang terlibat tindak pidana dapat menunda proses penuntutan dengan memenuhi sejumlah kewajiban, seperti: membayar denda, melakukan pemulihan kerusakan lingkungan, memperbaiki tata kelola internal perusahaan, menjalankan program remediasi.
Pendekatan ini diharapkan dapat mempercepat proses pertanggungjawaban hukum tanpa harus menunggu proses peradilan yang sering berlangsung lama.
Denda Damai untuk Tindak Pidana Ekonomi
Selain DPA, Kejaksaan juga menyiapkan mekanisme denda damai yang merupakan implementasi asas oportunitas, yakni kewenangan khusus Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara tertentu secara lebih fleksibel.
Skema ini terutama menyasar tindak pidana ekonomi, seperti pelanggaran di bidang perpajakan dan kepabeanan.
“Penegakan hukum di luar pengadilan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepastian iklim investasi dan perlindungan hak hidup masyarakat luas,” ujar Burhanuddin.
Dorong Pemulihan Lingkungan Lebih Cepat
Menurut Jaksa Agung, mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan juga memungkinkan pemulihan lingkungan dilakukan lebih cepat. Pelaku dapat segera melakukan rehabilitasi atau remediasi tanpa harus menunggu proses hukum yang panjang.
Selain pemulihan fisik lingkungan, kebijakan ini juga diharapkan mendorong perbaikan tata kelola internal korporasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Namun Burhanuddin menekankan bahwa pedoman penerapan kebijakan ini harus disusun dengan parameter objektif agar tidak menimbulkan disparitas hukum.
Libatkan Mahkamah Agung hingga WALHI
FGD tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Hakim Agung Kamar Pidana A. S. Pujoharsoyo, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni, serta Direktur Eksekutif Nasional WALHI Boy Jerry Even Sembiring.
Kejaksaan berharap diskusi ini dapat menghasilkan pedoman yang kuat untuk mengimplementasikan KUHAP baru, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan melalui pendekatan hukum yang lebih modern. (TR Network)


Komentar