News
Beranda / News / Tambang Ilegal Brutal Terhadap Rakyat, DPR Serukan Penutupan Total

Tambang Ilegal Brutal Terhadap Rakyat, DPR Serukan Penutupan Total

Aktivitas Tambang emas Ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Arsip

JAKARTA – Praktik pertambangan ilegal kembali memperlihatkan wajah paling brutalnya. Kali ini, seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah, menjadi korban dugaan pelanggaran pidana dan hak asasi manusia (HAM) akibat aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Kasus ini memantik respons keras DPR RI. Komisi XIII DPR RI menegaskan negara tidak boleh lagi tutup mata terhadap tambang ilegal yang bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga melahirkan kekerasan terhadap warga.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan DPR akan mengawal ketat penanganan hukum kasus Nenek Saudah.

Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik pemilik maupun pekerja tambang ilegal.

“Komisi XIII DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan tuntas sesuai KUHP terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran pidana dan HAM yang dialami Nenek Saudah, yang dilakukan oleh pemilik dan pekerja tambang ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat,” tegas Willy saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (2/2/2026).

Ambisi Jakarta Menjadi Kota Global Berkelanjutan 2029, Mampukah Tercapai?

Menurut Willy, tambang ilegal di Kecamatan Rao adalah akar persoalan yang memicu kekerasan terhadap warga.

Aktivitas tanpa izin ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang mengancam keselamatan manusia.

Karena itu, Komisi XIII DPR RI secara tegas meminta penertiban menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal, dengan berlandaskan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Penertiban tambang ilegal harus dilakukan secara tegas, menyeluruh, dan sesuai undang-undang,” ujar Willy.

Tak hanya penegakan hukum, DPR juga menyoroti pentingnya perlindungan saksi dan korban.

Perjanjian Laut Internasional Berlaku: Akhir Era Eksploitasi Tanpa Batas

Willy meminta Kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan turun langsung mengawal pemulihan hak-hak korban agar tidak berhenti pada proses hukum semata.

“Negara harus hadir penuh, memastikan perlindungan saksi dan korban serta pemulihan hak asasi korban secara komprehensif,” katanya.

Lebih jauh, Willy menilai kasus Nenek Saudah mencerminkan masalah struktural tambang ilegal yang tidak bisa diselesaikan secara parsial.

Ia mendorong penyelesaian lintas sektor dan lintas komisi agar praktik tambang ilegal yang berujung pelanggaran HAM benar-benar diberantas hingga ke akar.

“Komisi XIII DPR RI mendorong penyelesaian secara komprehensif lintas komisi agar masalah ini tidak terus berulang,” ujarnya.

Hashim Djojohadikusumo Bongkar Pesta Pora Tambang Ilegal di Indonesia

Sebagai penutup, Willy memastikan Komisi XIII DPR RI akan melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh tindak lanjut kasus ini, sekaligus mendorong Komnas HAM mengambil langkah konkret untuk memastikan tanggung jawab negara dalam melindungi warganya dari kekerasan akibat tambang ilegal. (TR Network)

Ikuti Whatsapp Channel TROPIS di sini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *