JAKARTA — Langkah tegas diambil pemerintah. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel aktivitas tambang nikel yang diduga beroperasi secara ilegal di kawasan hutan Maluku Utara.
Penyegelan ini menjadi sinyal keras negara dalam merebut kembali penguasaan kawasan hutan yang disinyalir dikelola tanpa izin sah.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, membenarkan adanya tindakan penertiban tersebut.
Menurutnya, tim menemukan dugaan pengolahan kawasan hutan secara tidak sah sehingga langkah penyegelan tak terelakkan.
“Tim Satgas sedang melakukan penertiban atas pengolahan kawasan hutan secara ilegal atau tidak sah di seluruh Indonesia, termasuk di Maluku Utara,” ujar Barita kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Tambang yang disegel diketahui merupakan area operasional perusahaan berinisial MT.
Satgas PKH tidak hanya menghentikan aktivitas, tetapi juga melakukan penguasaan kembali kawasan hutan melalui pemasangan plang resmi sebagai tanda bahwa lahan tersebut kini berada di bawah kendali negara.
Penertiban ini mencakup tiga langkah utama: Penguasaan kembali kawasan hutan, Penagihan denda administratif, dan Pemulihan aset negara.
Barita menegaskan, seluruh tindakan dilakukan secara terukur, akuntabel, dan transparan sesuai payung hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Saat ini, proses verifikasi atas dugaan pelanggaran masih berlangsung intensif di lapangan.
Satgas PKH memastikan, penindakan tidak dilakukan secara gegabah, melainkan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
“Tindakan penertiban sebagai bagian dari kewenangan Satgas akan dilakukan secara cermat, hati-hati, dan profesional,” tegas Barita.
Langkah ini sekaligus menjadi pesan tegas: negara hadir untuk menjaga kelestarian hutan dan memastikan hanya pelaku usaha yang taat aturan yang dapat beroperasi. (TR Network)
