News
Beranda / News / Tragis, Paus Sperma Ukuran 17 Meter Membusuk di Pesisir Sumba Timur

Tragis, Paus Sperma Ukuran 17 Meter Membusuk di Pesisir Sumba Timur

Bangkai Paus Sperma dibakar di di Pantai Pindu Hurani, Desa Uimanu, Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dok KKP

KUPANG – Kematian mamalia laut dilindungi kembali terjadi. Seekor Paus Sperma (Physeter macrocephalus) ditemukan membusuk di Pantai Pindu Hurani, Desa Uimanu, Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), belum lama ini.

“Paus jantan ini panjang tubuhnya 17,3 meter dengan diameter 11 meter. Ditemukan oleh warga Desa Uimanu,” ujar Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang,  Imam Fauzi dalam keterangannya di Kupang, Rabu, 20 November 2024.

Paus pertama kali terlihat warga pada 5 November 2024 dan keesokan harinya kondisi sudah mati di pantai. Tim Respon Cepat kemudian tiba lokasi untuk melakukan identifikasi awal, namun penanganan bangkai paus tertunda akibat kondisi pasang dan hujan.

Imam juga menyampaikan setelah berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan, diputuskan untuk menangani bangkai paus dengan metode pembakaran, yang dilaksanakan bersama masyarakat pada 9-10 November 2024.

Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai biota laut yang dilindungi dan tata cara pelaporan biota yang terdampar.

Ambisi Jakarta Menjadi Kota Global Berkelanjutan 2029, Mampukah Tercapai?

Terpisah, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo menerangkan bahwa paus terdampar perlu segera ditangani dengan baik dan cepat mengingat paus merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.

“Penanganan yang dilakukan BKKPN Kupang sudah sesuai dengan SOP yang berlaku dan KKP berkomitmen penuh dalam penanganan kasus mamalia terdampar yang sering terjadi di wilayah perairan Indonesia,” ujarnya.

Penanganan secara cepat terhadap biota laut yang terdampar, dilakukan sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk mengelola sumber daya perikanan dengan baik, termasuk paus sebagai salah satu biota laut yang terancam punah dan telah dilindungi penuh baik secara nasional maupun internasional. (TR Network)

Ikuti Whatsapp Channel TROPIS di sini

Pariwisata Massal Ancam Ekosistem Laut, UNESCO Dorong Indonesia Selamatkan Cagar Biosfer

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *