JAKARTA – Polusi udara di Jakarta tak lagi hanya memicu batuk dan sesak napas.
Di balik kabut tipis yang menyelimuti langit ibu kota, tersembunyi ancaman serius: penurunan usia harapan hidup akibat paparan partikel berbahaya PM 2,5.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jakarta menegaskan, kualitas udara yang buruk memiliki dampak jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Provinsi Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, mengungkapkan bahwa paparan partikel halus PM 2,5 dalam berbagai kajian ilmiah terbukti berkontribusi terhadap peningkatan risiko kematian dini.
“PM 2,5 itu memang satu partikel yang di dalamnya banyak sekali subpartikel sangat kecil dan beracun. Dia masuk melalui pernapasan dan bisa mencapai paru-paru,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
PM 2,5: Partikel Mikro, Dampak Makro
PM 2,5 merupakan partikel mikroskopis berdiameter kurang dari 2,5 mikrometer. Ukurannya yang sangat kecil membuatnya mampu menembus sistem pernapasan hingga ke bagian terdalam paru-paru, bahkan masuk ke aliran darah.
Paparan jangka pendek dapat memicu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), sementara paparan jangka panjang meningkatkan risiko penyakit kronis.
“Sudah banyak kajian yang menyebutkan risikonya bisa sampai kanker,” kata Erni.
Kelompok rentan seperti balita dan lansia menjadi pihak yang paling terdampak. Saat kualitas udara memburuk, angka gangguan pernapasan biasanya ikut melonjak.
Pemantauan Ketat, Ancaman Masih Nyata
DLH Jakarta terus melakukan pemantauan kualitas udara melalui Sistem Pemantauan Kualitas Udara (SPKU). Informasi terkini juga diperbarui melalui aplikasi JAKI agar masyarakat bisa memantau kondisi udara secara real time.
Ketika konsentrasi PM 2,5 melampaui baku mutu, Pemerintah Provinsi Jakarta akan mengeluarkan peringatan serta imbauan pembatasan aktivitas luar ruang. Namun, langkah mitigasi ini dinilai belum cukup jika kesadaran publik tidak meningkat.
Sumber Polusi: Tak Hanya Kendaraan
Selama ini kendaraan bermotor kerap dituding sebagai penyumbang utama polusi. Namun, DLH menegaskan sumber pencemaran juga berasal dari pembakaran sampah dan pembakaran terbuka lainnya.
Pembakaran sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman denda hingga Rp 500 ribu.
Meski demikian, penegakan aturan sering terkendala karena sulitnya mengidentifikasi pelaku.
“Sampah ini juga salah satu sumber pencemar, apalagi jika dibakar secara tidak terkendali,” tegas Erni.
Literasi Udara Jadi PR Besar
DLH menilai peningkatan literasi masyarakat tentang kualitas udara menjadi pekerjaan rumah besar. Pemahaman tentang indeks kualitas udara, risiko PM 2,5, serta perubahan perilaku seperti mengurangi pembakaran sampah dan penggunaan kendaraan pribadi dinilai krusial.
Jika tidak ada perubahan signifikan, ancaman penurunan usia harapan hidup bukan lagi hanya peringatan, melainkan realitas yang harus dihadapi warga Jakarta setiap hari.
Polusi udara kini bukan hanya soal langit yang kelabu—tetapi tentang berapa lama warga bisa hidup dalam kota yang terus menghirup udara beracun. (TR Network)
