News
Beranda / News / Warning untuk Pemanfaat Ruang Laut di Indonesia

Warning untuk Pemanfaat Ruang Laut di Indonesia

Pemanfaatan Ruang Laut di Indonesia untuk pelabuhan (Jetty) pengangkutan tambang nikel. Arsip

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh pemegang izin pemanfaatan ruang laut di Indonesia.

Kewajiban menyampaikan laporan tahunan tidak bisa diabaikan. Jika lalai, sanksi administratif hingga pencabutan izin menanti.

Langkah ini menjadi bagian dari pengetatan tata kelola ruang laut nasional agar tidak ada lagi wilayah perairan yang “menganggur” atau dimanfaatkan tidak sesuai izin.

Ruang Laut Diawasi Ketat

KKP menegaskan bahwa setiap pemegang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) wajib menyampaikan laporan tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 137 Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Fajar Kurniawan, menegaskan bahwa tanggung jawab pemegang izin tidak berhenti pada penerbitan KKPRL.

Proyek Giant Sea Wall Pantura Ditarget Rampung 2027: Benteng Raksasa Lawan Rob

“Laporan tahunan bersifat self-assessment yang wajib diverifikasi. Di dalamnya memuat keberlangsungan kegiatan, kondisi perizinan, pelaksanaan kegiatan, serta pemenuhan 16 kewajiban yang melekat dalam KKPRL,” ujarnya dikutip Sabtu (16/2/2026) .

Artinya, izin bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen yang harus dipertanggungjawabkan setiap tahun.

Sistem Digital Sudah Disiapkan

Untuk memudahkan kepatuhan, KKP telah meluncurkan sistem pelaporan elektronik sejak September 2024.

Fasilitas pendukung juga tersedia, mulai dari: Buku panduan resmi, Hotline layanan, Konsultasi langsung hingga Gerai layanan luring.

Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan teknis untuk tidak melaporkan perkembangan kegiatan pemanfaatan ruang laut.

Indonesia Tak Punya Waktu untuk Gagal di Aksi Iklim

Sanksi Tegas: Dari Teguran hingga Pencabutan Izin

Ketentuan sanksi administratif diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 serta Permen KP Nomor 31 Tahun 2021.

Bentuk sanksinya meliputi: Peringatan tertulis, Pembekuan izin Hingga pencabutan izin pemanfaatan ruang laut.

Menurut KKP, laporan tahunan minimal memuat:

– Kemajuan persetujuan lingkungan
– Perizinan berusaha dan/atau nonberusaha
– Realisasi luas perairan dan pemanfaatannya.

Jika ruang laut tidak dimanfaatkan sesuai izin atau bersifat idle, maka masa berlaku izin dapat dievaluasi bahkan diakhiri.

Pakar: Limbah Pangan Jadi “Bom Waktu” Resistensi Antibiotik Global

Transparansi dan Ekonomi Biru Jadi Arah Baru

KKP juga tengah menyiapkan dashboard penilaian kinerja untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Pemegang KKPRL nantinya dapat mengetahui peringkat dan hasil evaluasi kinerja mereka.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan bahwa penataan ruang laut harus berlandaskan prinsip ekonomi biru.

Pendekatan ini memastikan: Laut tetap sehat dan produktif, Aktivitas ekonomi berjalan berkelanjutan, Kepentingan sosial dan lingkungan terjaga.

Era Pengawasan Ruang Laut Dimulai

Pengetatan kewajiban laporan tahunan menunjukkan perubahan besar dalam tata kelola ruang laut Indonesia. Pemerintah kini tidak hanya menerbitkan izin, tetapi juga memastikan izin tersebut benar-benar dijalankan sesuai aturan.

Dengan wilayah laut Indonesia yang sangat luas dan strategis, pengawasan berbasis laporan dan sistem digital menjadi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan ruang laut.
Pesan KKP jelas: Patuh lapor, atau bersiap kehilangan izin. (TR Network)

Ikuti Whatsapp Channel TROPIS di sini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *