TANGERANG SELATAN – Pencemaran lingkungan paling parah melanda Tangerang Selatan.
Kebakaran gudang milik PT Biotek Saranatama berujung bencana ekologis setelah cairan pestisida mengalir ke Sungai Jeletreng dan mencemari aliran Sungai Cisadane hingga puluhan kilometer.
Menteri Lingkungan Hidup Faisol Hanif Nurofiq menegaskan akan menggugat pihak pengelola gudang secara perdata. Gugatan itu mengacu pada Pasal 87 dan 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sebagaimana prinsip polluter pays, semua pencemar wajib bertanggung jawab atas kerugian lingkungan dan pemulihan yang harus dilakukan,” tegas Hanif di Setu, Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026).
Pencemaran Meluas hingga Teluknaga
Air tercemar mengalir dari Sungai Jeletreng menuju Cisadane hingga mencapai kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Total bentang aliran yang terdampak diperkirakan mencapai lebih dari 20 kilometer.
Dampaknya nyata: ikan-ikan mati mengapung, air sungai berubah warna menjadi putih, dan warga mencium bau menyengat.
Insiden ini terjadi setelah kebakaran hebat melanda gudang penyimpanan pestisida di Kecamatan Setu pada Senin (9/2). Api yang bersumber dari bahan kimia berbahaya baru bisa dipadamkan setelah tujuh jam, bahkan petugas harus mengerahkan dua truk pasir untuk menjinakkan kobaran api.
Dua Pihak Siap Digugat
Hanif memastikan gugatan tidak hanya menyasar penyewa gudang, tetapi juga pengelola kawasan.
“Kedua-duanya, pengelola dan penyewa gudang,” tegasnya.
Langkah hukum ini dinilai menjadi ujian serius penegakan hukum lingkungan di Indonesia, terutama dalam kasus pencemaran bahan berbahaya dan beracun (B3).
Pemerintah menegaskan proses pemulihan lingkungan akan menjadi tanggung jawab penuh pihak yang terbukti mencemari.
DPR Minta Tindakan Cepat dan Tegas
Reaksi keras datang dari Komisi XII DPR RI.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, mendesak pemerintah segera bertindak cepat, terukur, dan tegas guna menghentikan dampak kerusakan lingkungan yang terus meluas.
Bambang menegaskan pencemaran akibat kebocoran B3 tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Mudah-mudahan Pak Menteri Kementerian Lingkungan Hidup bisa menyelesaikan kasus ini dengan cepat,” ujarnya.
Komisi XII memastikan akan meminta penjelasan resmi dari kementerian terkait, termasuk langkah investigasi, skema pemulihan lingkungan, serta potensi sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab.
“Secepatnya kami juga akan minta update kepada kementerian,” tegas Bambang.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras: kelalaian pengelolaan bahan kimia berisiko tinggi bukan hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mengancam ekosistem sungai dan kehidupan masyarakat di hilir. (TR Network)


Komentar