Site icon Tropis.id

Ancaman Uap Beracun di SPBU Disorot, AJV Dorong Teknologi Penangkap Emisi Jadi Standar Nasional

Diskusi publik bertema “Uap Beracun Berbahaya (VOCs) di POM Bensin (SPBU), Bagaimana Solusinya?” yang digelar Aliansi Jurnalis Video (AJV) bidang Lingkungan Hidup di Hotel Amaris Pancoran, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Foto: Silvia Andriani

JAKARTA – Persoalan uap bahan bakar yang mengandung zat berbahaya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kembali menjadi sorotan.

Dalam diskusi publik yang digelar Aliansi Jurnalis Video (AJV) bidang Lingkungan Hidup di Hotel Amaris Pancoran, Jakarta, Sabtu (14/3/2026), para narasumber menilai teknologi penangkap uap bahan bakar perlu didorong menjadi standar nasional demi melindungi kesehatan masyarakat.

Diskusi bertema “Uap Beracun Berbahaya (VOCs) di POM Bensin (SPBU), Bagaimana Solusinya?” tersebut mengangkat potensi bahaya emisi uap bahan bakar atau Volatile Organic Compounds (VOCs) yang muncul dari aktivitas penyimpanan dan pengisian bensin di SPBU.

Ketua AJV, Chandra, mengatakan forum tersebut merupakan diskusi ketiga yang digelar AJV untuk mengangkat isu uap bahan bakar di SPBU.

Menurutnya, diskusi ini bertujuan mencari solusi konkret agar masyarakat merasa aman saat mengisi bahan bakar.

Ambisi Iklim Industri Besar: Banyak Janji Tanpa Aksi Nyata

“Harapannya diskusi ini bisa menghasilkan solusi nyata sehingga masyarakat tidak lagi khawatir datang ke SPBU,” ujar Chandra.

Ia juga berharap hasil diskusi dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang melindungi masyarakat dari paparan uap berbahaya.

Dalam diskusi tersebut, Brigitta Manohara mengungkapkan bahwa uap bensin yang selama ini terlepas ke udara sebenarnya dapat ditangkap kembali menggunakan teknologi khusus. Uap tersebut bahkan bisa diolah kembali menjadi bahan bakar.

Menurutnya, jika dihitung secara ekonomi, potensi kerugian akibat uap bensin yang terbuang bisa mencapai sekitar Rp3,8 triliun per tahun.

“Jika uap itu dapat ditangkap dan dikondensasikan kembali menjadi bahan bakar, maka selain mengurangi pencemaran juga memberikan nilai ekonomi,” jelasnya.

Rawan Konflik, Proyek Observatorium Wajib Libatkan Masyarakat Adat

Ahli pemasangan alat Vapor Recovery System (VRS), Baidi, menjelaskan teknologi tersebut mampu menangkap sekitar 75 hingga 80 persen uap VOC yang muncul saat proses pengisian dan penyimpanan bahan bakar di SPBU.

“Uap bahan bakar ditangkap melalui sistem tekanan, lalu diproses melalui penyulingan dan pendinginan hingga kembali menjadi BBM. Prosesnya sekitar 30 menit sampai satu jam,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kehilangan bahan bakar akibat penguapan biasanya mencapai sekitar 0,12 hingga 0,2 persen atau sekitar 12 liter. Dengan teknologi VRS, sebagian besar uap tersebut dapat dikembalikan.

Saat ini, teknologi tersebut baru digunakan di sekitar 20 SPBU di wilayah Jabodetabek. Mesin VRS memiliki tinggi sekitar dua meter dengan panjang 180 sentimeter dan masa pakai lima hingga sepuluh tahun, tergantung perawatan.

Namun, Baidi mengakui bahwa alat tersebut masih diimpor dari Korea Selatan dengan harga sekitar Rp600 juta per unit.

Boeing Andalkan Biochar untuk Kunci Ribuan Ton Karbon dari Atmosfer

Sementara itu, Dr. Angga Wira dari Satuan Pengawas SKK Migas yang juga Staf Khusus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai persoalan emisi VOC sangat penting karena berkaitan dengan kesehatan masyarakat.

Ia menjelaskan beberapa senyawa dalam VOC seperti benzena bersifat karsinogen, etilbenzena juga berpotensi karsinogen, toluena dapat mengganggu sistem saraf, xilena bersifat iritan, dan n-hexana dikenal sebagai neurotoksin.

“Isu ini sangat relevan karena menyangkut kesehatan masyarakat sekaligus standar infrastruktur SPBU,” kata Angga.

Menurutnya, Kementerian ESDM membuka peluang untuk membahas lebih lanjut teknologi pengendalian uap bahan bakar tersebut bersama berbagai pihak.

“Kami akan memfasilitasi diskusi lanjutan dengan Direktorat Teknik Lingkungan untuk melihat kemungkinan teknologi ini menjadi bagian dari standar atau persyaratan dalam perizinan SPBU,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kondisi usaha pengelola SPBU juga perlu diperhatikan. Pasalnya, investasi satu unit mesin VRS mencapai sekitar Rp600 juta atau sekitar 10 persen dari total investasi pembangunan SPBU.

Ke depan, pemerintah juga mendorong kemungkinan produksi alat serupa di dalam negeri agar biaya investasi dapat lebih terjangkau.

Diskusi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pengelolaan SPBU yang lebih ramah lingkungan, sekaligus melindungi pekerja dan masyarakat dari paparan uap bahan bakar berbahaya. (Silvia Andriani)

Ikuti Whatsapp Channel TROPIS di sini

Exit mobile version