PALANGKARAYA — Aparat Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menghentikan dua rakit kayu bulat yang mengangkut total 1.085 batang meranti di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah.
Pengamanan dilakukan menyusul adanya aduan masyarakat terkait dugaan persoalan legalitas pengangkutan kayu melalui jalur sungai.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan langkah ini merupakan bagian dari investigasi untuk memastikan kesesuaian fisik kayu dengan dokumen resmi yang menyertainya.
“Apabila ditemukan pelanggaran, PPNS Gakkum Kehutanan akan melakukan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (27/02/2026).
Diamankan di Desa Bajuh
Pengamanan dilakukan di wilayah Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Hulu, setelah rakit diketahui berpindah dari Desa Sei Hanyo.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan dua rakit milik PT GM dan PT PNT, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kabupaten Kapuas.
Kayu bulat jenis meranti tersebut diangkut dari Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Antara di Desa Mendaun. Rinciannya, satu rakit membawa 305 batang dan rakit lainnya 780 batang. Seluruh kayu telah dilengkapi label barcode perusahaan.
Setiap muatan juga disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), dokumen resmi yang menyatakan legalitas hasil hutan.
Penghitungan Ulang dan Verifikasi
Meski dokumen dinyatakan lengkap, rakit tetap diamankan sementara untuk proses penghitungan ulang dan identifikasi jenis kayu oleh tim Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Palangka Raya.
Verifikasi ini bertujuan mencocokkan jumlah batang, spesies kayu, serta asal usulnya dengan data administrasi yang tercantum dalam dokumen.
Langkah ini dinilai penting mengingat jalur sungai di Kalimantan kerap menjadi titik rawan praktik pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal.
Balai Gakkum Kehutanan menegaskan komitmennya memastikan seluruh aktivitas pengangkutan dan distribusi kayu berjalan sesuai regulasi.
Hasil investigasi resmi atas 1.085 batang meranti tersebut kini menjadi perhatian publik, sekaligus ujian bagi tata kelola kehutanan yang transparan dan akuntabel di wilayah Kalimantan Tengah. (TR Network)


Komentar