PONTIANAK – Upaya pemerintah memerangi perdagangan satwa dilindungi kembali menunjukkan taringnya.
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan kembali membongkar praktik perdagangan ilegal sisik trenggiling di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Senin (2/3/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 1,38 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dan menetapkan seorang pria berinisial HLY (53) sebagai tersangka.
Barang bukti sisik trenggiling yang diamankan petugas di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Senin (2/3/2026). Ist
Trenggiling Jawa, Satwa Kritis yang Diburu
Spesies yang diperdagangkan tersebut adalah Manis javanica, atau trenggiling Jawa, satwa yang berstatus sangat terancam punah (Critically Endangered).
Permintaan tinggi di pasar gelap, terutama untuk pengobatan tradisional ilegal, membuat satwa ini menjadi target perburuan liar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan penindakan ini merupakan komitmen serius negara dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia.
“Tindakan tegas ini adalah bagian dari upaya menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap satwa,” tegas Leonardo di Pontianak.
Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sebuah kamar penginapan di Jalan Pattimura, Sintang.
Di lokasi tersebut, tim menemukan 1,38 kg sisik trenggiling yang disembunyikan dalam kantong plastik hitam di bawah penguasaan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, HLY diketahui berangkat dari Jawa Timur menuju Pontianak pada 19 Februari 2026, lalu melanjutkan perjalanan ke Sintang khusus untuk mencari pasokan sisik trenggiling.
Ia mengaku mengenal jaringan perdagangan ilegal ini melalui media sosial Facebook.
Jerat UU Terbaru: Ancaman 15 Tahun Penjara
Leonardo menegaskan, tersangka akan dijerat dengan instrumen hukum terbaru untuk memberikan efek jera maksimal.
HLY diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam: Pidana penjara maksimal 15 tahun dan Denda paling banyak Rp 30 miliar.
“Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat memperdagangkan bagian dari satwa dilindungi negara,” tegas Leonardo.
Ditahan di Rutan Pontianak
Saat ini, HLY telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa sisik trenggiling dan satu unit telepon seluler telah disita untuk kepentingan persidangan.
Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memutus mata rantai perburuan liar sekaligus menyelamatkan trenggiling dari ancaman kepunahan di Indonesia. (TR Network)
