JAKARTA — Pemerintah resmi membuka peluang impor bioetanol, termasuk dari Amerika Serikat (AS), sebagai bagian dari strategi besar transisi menuju energi bersih dan penguatan ketahanan energi nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan ini akan berjalan seiring dengan rencana wajib campur (mandatory) bensin dengan etanol secara bertahap.
“Kita akan campur bensin dengan etanol, mandatory. Tujuannya sebenarnya adalah bagaimana menciptakan peluang usaha baru yang ada di Indonesia,” ujar Bahlil dalam jumpa pers virtual, Jumat (20/2/2026).
Impor Sementara, Produksi Dalam Negeri Dikebut
Bahlil menegaskan, opsi impor etanol hanya menjadi solusi transisi selama kapasitas produksi dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan nasional.
“Namun, sampai dengan produksi kita bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka ruang untuk kita melakukan impor boleh saja,” katanya.
Artinya, impor bioetanol — termasuk dari AS — akan dilakukan secara paralel dengan percepatan peningkatan produksi dalam negeri. Pemerintah memastikan kebijakan ini tetap berpijak pada prinsip kedaulatan energi.
Target E5, E10, hingga E20
Pemerintah telah menyiapkan peta jalan implementasi bioetanol secara bertahap:
– E5 pada 2028
– E10 pada 2030
– Menuju E20, dengan mempertimbangkan kesiapan produksi, distribusi, dan infrastruktur
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pengembangan energi baru terbarukan (EBT) sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil murni.
Bagian dari Kesepakatan Dagang RI–AS
Kebijakan ini juga berjalan dalam kerangka implementasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) sektor energi dan sumber daya mineral. Kesepakatan tersebut diteken dalam momentum pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington DC, Kamis (19/2/2026) waktu setempat.
Dalam pertemuan tersebut, kedua negara menandatangani dokumen Implementation of the Agreement toward New Golden Age US–Indonesia Alliance, yang mencakup kerja sama energi dan mineral strategis.
Bahlil menegaskan, seluruh komitmen tersebut harus bersifat saling menguntungkan.
“Ini sejalan dengan apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden Prabowo. Perjanjian ini tidak boleh menguntungkan salah satu pihak saja, tapi harus semua pihak merasakan keuntungan. Harus win-win,” tegasnya.
Energi Bersih dan Peluang Industri Baru
Selain memperkuat hubungan dagang, kebijakan mandatori bioetanol diharapkan membuka peluang industri baru di dalam negeri — mulai dari sektor pertanian bahan baku, pengolahan etanol, hingga distribusi energi campuran.
Dengan strategi bertahap, terukur, dan berbasis kebutuhan domestik, pemerintah menargetkan fondasi ketahanan energi Indonesia semakin kuat dalam jangka panjang.
Langkah ini sekaligus menandai babak baru transformasi energi nasional: impor sebagai jembatan, produksi dalam negeri sebagai tujuan akhir. (TR Network)


Komentar