Site icon Tropis.id

Jaringan Internasional Penyelundupan Satwa Liar dari Aceh Mulai Terkuak

Orangutan berhasil diamankan dari upaya penyelundupan di Aceh. Ist

ACEH — Aparat penegak hukum kehutanan membongkar satu simpul penting dalam kejahatan perdagangan satwa liar lintas negara.

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi menetapkan AS (40) sebagai tersangka kunci dalam kasus penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi yang diduga hendak dikirim ke Thailand.

Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Aceh pada 1 Februari 2026.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menyimpulkan AS terlibat tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Aparat menilai pengungkapan ini menjadi pintu masuk membongkar jaringan perdagangan satwa liar internasional yang terorganisir.

Surga Wisata Phuket Terancam Tumpahan Minyak

Tersangka kini ditahan di Rutan Polda Aceh, sementara seluruh barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan.

Orangutan hingga Cendrawasih Diselundupkan

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan 53 koli berisi satwa liar dilindungi. Di antaranya: 1 ekor orangutan, 3 ekor lutung Jawa dan berbagai burung eksotis seperti cendrawasih, nuri bayan, kakatua, rangkong, beo Nias, hingga Willson Bird of Paradise, Kerangka tengkorak yang diduga harimau, Ular, kelelawar albino, serta 30 koli belangkas beku.

Jumlah dan jenis satwa yang diamankan menunjukkan skala kejahatan yang tidak kecil, sekaligus mengindikasikan keterlibatan jaringan yang telah lama beroperasi.

Satwa Sakit Dievakuasi, Negara Bergerak Cepat

Dalam penanganan barang bukti, Penyidik Gakkum Kehutanan menggandeng BKSDA Aceh untuk identifikasi jenis satwa dilindungi. Satwa-satwa tersebut dititipkan untuk perawatan dan pengamanan, sementara orangutan dan primata yang dalam kondisi sakit langsung dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk rehabilitasi lanjutan.

Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah kematian satwa akibat perdagangan ilegal yang kerap mengabaikan aspek kesejahteraan hewan.

WMO Perkuat Data Air Pasifik, Indonesia Jadi Kunci

Terbongkar dari Jalur Tikus Ekspor Ilegal

Kasus ini berawal dari penggagalan oleh Bea Cukai Langsa pada 30 Januari 2026. Tim mengamankan satu unit kendaraan di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, yang memuat orangutan, primata, burung eksotis, serta satwa lainnya.

Seluruh muatan tersebut diduga kuat akan diekspor secara ilegal ke Thailand melalui jalur tidak resmi.

Pelaku dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke Gakkum Kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

AS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d, e, dan f jo Pasal 21 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990, beserta aturan turunannya, termasuk PP No. 7 Tahun 1999, Permen LHK P.106/2018, serta Pasal 79 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana penjara dan denda berat menanti, seiring komitmen negara memperketat penindakan kejahatan satwa liar.

Gajah Sumatera Tewas Dibantai, Direksi PT RAPP Terancam Kurungan

Negara Telusuri Jaringan Internasional

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga.

“Kami akan meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur tikus, pelabuhan, dan muara di sepanjang pantai timur Aceh hingga Sumatera Utara yang disinyalir menjadi jalur keluar satwa selundupan,” ujarnya dikutip Senin (9/2/2026).

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius.

“Kasus ini diduga melibatkan jaringan kejahatan internasional yang terorganisir. Kami akan bekerja sama dengan PPATK, Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi lain untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap pelaku lain dalam jaringan ini,” tegasnya.

Pengungkapan tersangka kunci ini menandai babak baru dalam perang melawan perdagangan satwa liar.

Negara kini membidik bukan hanya pelaku lapangan, tetapi seluruh rantai kejahatan yang mengancam kekayaan biodiversitas Indonesia. (TR Network)

Ikuti Whatsapp Channel TROPIS di sini

Exit mobile version