JAKARTA — Kasus dugaan tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara akhirnya menyeret elite dunia usaha.
Bareskrim Polri resmi menetapkan Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, sebagai tersangka dalam perkara pertambangan tanpa izin di wilayah hutan Konawe Utara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh Irhamni, menjelaskan Anton diduga melakukan aktivitas penambangan nikel di kawasan hutan tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut dilakukan melalui perusahaan PT Masempo Dalle, tempat Anton menjabat sebagai direktur.
Lokasi operasi tambang yang dipermasalahkan berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” ujar Irhamni dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
Tambang Dihentikan, Alat Berat Disita
Dari hasil pemeriksaan penyidik, perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasi yang sedang dikerjakan.
Akibatnya, seluruh aktivitas tambang di lokasi tersebut telah dihentikan sementara oleh penyidik. Aparat juga melakukan penyitaan sejumlah alat berat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan tersebut.
Selain Anton Timbang, Bareskrim juga menetapkan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, M. Sanggoleo W.W., sebagai tersangka.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.
27 Saksi Diperiksa
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan, antara lain: 4 unit dump truck, 3 unit alat berat excavator, dan 1 buku catatan ritase pengangkutan bijih nikel.
Penyidik menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tambang ilegal di Sulawesi Tenggara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Bareskrim menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk melindungi kekayaan alam negara sekaligus mencegah praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan. (TR Network)


Komentar