JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menutup kran penggunaan air tanah bagi gedung-gedung di kota itu.
Larangan tegas ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung, yang diluncurkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Forum Jakarta C40 Urban Climate Action Programme (UCAP)–Climate Action Implementation (CAI) di Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Kebijakan ini menandai babak baru pengendalian air tanah Jakarta—sumber utama penurunan muka tanah yang selama bertahun-tahun membuat ibu kota kian tenggelam.
“Sekarang secara ketat kami akan melihat apakah masih ada gedung-gedung yang menggunakan air tanah, karena sudah dilarang semuanya untuk menggunakan air tanah,” tegas Pramono.
Target Utama: Hentikan Penurunan Tanah Jakarta
Larangan penggunaan air tanah bukan tanpa alasan.
Menurut Pramono, eksploitasi air tanah berlebihan menjadi faktor dominan penyebab penurunan permukaan tanah Jakarta.
“Problem utama di Jakarta salah satunya adalah penurunan permukaan tanah kalau kemudian air tanahnya dikonsumsi dan digunakan secara tidak baik,” ujarnya.
Data dan berbagai kajian menunjukkan, penurunan tanah Jakarta telah mencapai beberapa sentimeter per tahun di sejumlah wilayah, memperparah risiko banjir rob dan mempercepat krisis ekologis perkotaan.
Gedung Wajib Lebih Efisien, Pengawasan Diperketat
Pergub Nomor 5 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme penggunaan air dan energi secara efisien di seluruh bangunan gedung, baik milik pemerintah maupun swasta.
Pemprov DKI akan memperketat pengawasan terhadap gedung-gedung yang masih bergantung pada air tanah, sekaligus mendorong transisi penuh ke layanan air perpipaan.
Saat ini, Perumda PAM Jaya telah melayani sekitar 81 persen kebutuhan air bersih Jakarta, termasuk gedung-gedung utama. Pemprov menargetkan layanan air bersih 100 persen agar tidak ada lagi alasan penggunaan air tanah.
Meski demikian, Pramono belum merinci secara detail sanksi bagi pelanggar. Namun ia menegaskan bahwa regulasi ini menjadi instrumen hukum penting untuk mengubah perilaku konsumsi air di sektor bangunan.
Bangunan Penyumbang 60 Persen Emisi Jakarta
Peluncuran Pergub dilakukan bertepatan dengan Forum Jakarta C40 UCAP–CAI yang mengusung tema “From Implementation to Integration: Securing Jakarta’s Climate Future”.
Forum ini sekaligus menandai serah terima program CAI dari Pemerintah Inggris kepada Pemprov DKI Jakarta.
Dalam forum tersebut, Pramono mengungkapkan fakta krusial: sektor bangunan menyumbang hampir 60 persen emisi gas rumah kaca (GRK) di Jakarta.
“Peraturan ini menyediakan kerangka hukum krusial untuk menegakkan standar keberlanjutan di seluruh lingkungan kota. Ini bagian penting dari transisi Jakarta menuju kota rendah karbon,” kata Pramono.
Jakarta sendiri menargetkan pengurangan emisi GRK sebesar 31,89 persen pada 2030 dan net-zero emission pada 2050.
Jakarta Masuk A-List Dunia
Berkat implementasi kebijakan iklim berbasis data, Jakarta meraih skor A dari CDP selama tiga tahun berturut-turut dan masuk dalam 120 kota A-List dunia.
Melalui program UCAP–CAI, Jakarta telah:
– Menyusun standar bangunan gedung hijau
– Melatih lebih dari 700 pemangku kepentingan
– Mengembangkan Sistem Manajemen Data Energi (DMS)
– Mendesain ulang Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca Daerah (SIGD)
Langkah-langkah ini memperkuat pengawasan emisi secara real time dan mempercepat implementasi kebijakan iklim di lapangan.
Dukungan Inggris dan C40
Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey, menilai peluncuran Pergub ini sebagai bukti kepemimpinan Jakarta dalam aksi iklim.
“Peraturan ini memberikan peta jalan yang jelas menuju masa depan perkotaan yang lebih berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Regional C40 untuk Asia Tenggara, Murali Ram, menyebut regulasi bangunan hijau Jakarta sebagai titik balik kebijakan iklim perkotaan di kawasan.
“Jakarta tidak hanya mengamankan masa depan iklimnya sendiri, tetapi juga memberi contoh kuat bagi kota-kota lain di Asia Tenggara,” tegasnya.
Era Air Tanah Jakarta Berakhir
Dengan diterbitkannya Pergub Nomor 5 Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta mengirim pesan tegas: era gedung bebas menyedot air tanah telah berakhir. Kebijakan ini sebagai langkah darurat menyelamatkan Jakarta dari tenggelam—secara harfiah dan ekologis. (TR Network)


Komentar