JAKARTA – Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah memprioritaskan pemulihan lingkungan dan audit ekologis atas aktivitas pertambangan di Martabe, Sumatra, alih-alih hanya fokus pada wacana pengambilalihan izin tambang.
Desakan tersebut mengemuka dalam diskusi publik yang digelar Publish What You Pay (PWYP) Indonesia bersama Article 33 Indonesia dan Transnational Institute (TNI) pada Rabu (4/3/2026).
Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, menilai langkah pemerintah mencabut izin 28 perusahaan terkait bencana banjir dan longsor di Sumatra pada akhir November 2025 belum menyentuh akar persoalan kerusakan lingkungan.
Menurut Aryanto, pemerintah seharusnya mengedepankan pemulihan lingkungan serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran perusahaan tambang.
“Kenapa pemerintah tidak fokus pada pemulihan dan penegakan hukum, daripada hanya sekadar soal pengambilalihan izin,” kata Aryanto dalam keterangan resmi.
Pencabutan Izin 28 Perusahaan
Sebagaimana diketahui, polemik tambang emas Martabe mencuat setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin 28 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hingga memicu bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra.
Namun hingga kini, pemerintah dinilai belum menjelaskan secara rinci jenis pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.
Pasca pencabutan izin, pengelolaan tambang emas Martabe yang sebelumnya dipegang PT Agincourt Resources (PTAR) diwacanakan akan dialihkan kepada PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), BUMN yang berada di bawah BPI Danantara.
Aryanto mengingatkan bahwa perubahan pengelola tambang tidak otomatis menyelesaikan persoalan lingkungan jika tidak diikuti perbaikan tata kelola sektor pertambangan.
“Kekhawatiran kami, pencabutan izin perusahaan lalu dialihkan ke Perminas tidak menyelesaikan persoalan lingkungan. Yang terjadi hanya peralihan pengelola tanpa perbaikan,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan utama bukan siapa yang mengelola tambang, melainkan bagaimana memastikan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan serta kewajiban pemulihan lingkungan.
Potensi Gugatan Investor
Di sisi lain, Rachmi Hertanti dari Transnational Institute menyoroti bahwa polemik izin tambang Martabe juga berpotensi memicu sengketa investasi internasional jika tidak ditangani secara hati-hati.
Meski PT Agincourt Resources merupakan perusahaan nasional, rantai kepemilikannya terhubung dengan investor internasional, termasuk Jardine Cycle & Carriage asal Singapura yang memiliki perlindungan investasi melalui Perjanjian Investasi Bilateral (BIT) Indonesia–Singapura.
Menurut Rachmi, potensi gugatan investor terhadap negara dapat menjadi tekanan tersendiri bagi pemerintah dalam upaya memperbaiki tata kelola sektor ekstraktif.
“Gugatan investor pada negara ini bisa menyandera pemerintah dalam upayanya memperbaiki tata kelola keberlanjutan lingkungan di sektor ekstraktif,” katanya.
Sorotan terhadap Peran Negara
Sementara itu, akademisi Universitas Pendidikan Indonesia sekaligus Senior Associate Article 33 Indonesia, Giri Ahmad Taufik, menyoroti kecenderungan semakin kuatnya pendekatan state-led dalam pengelolaan sektor strategis melalui peran BUMN.
Ia menjelaskan bahwa pengambilalihan aset oleh negara tetap harus didasarkan pada data objektif, orientasi perbaikan tata kelola, serta kepatuhan terhadap prinsip rule of law.
“Kalaupun ada wacana pengambilalihan aset, itu harus berbasis data objektif, berorientasi perbaikan tata kelola, dan dilandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Perdebatan mengenai tambang emas Martabe kini tidak hanya berkutat pada siapa yang mengelola tambang, tetapi juga memunculkan tuntutan agar pemerintah memastikan pemulihan lingkungan, transparansi pelanggaran, serta perbaikan tata kelola sektor pertambangan secara menyeluruh. (TR Network)
