BADUNG — Pemerintah Indonesia mulai memutar arah pembiayaan konservasi laut dengan memanfaatkan skema konversi utang menjadi perlindungan lingkungan (debt for nature swap).
Lewat kesepakatan dengan Amerika Serikat, utang senilai USD35 juta atau sekitar Rp588 miliar dialihkan khusus untuk menyelamatkan terumbu karang Indonesia yang kian tertekan oleh krisis iklim dan pencemaran.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa konservasi kelautan mustahil berjalan efektif tanpa dukungan pendanaan yang inovatif dan berkelanjutan.
“Harusnya kita bisa memanfaatkan potensi pendanaan ini. Konservasi kelautan tidak mungkin ditangani tanpa dukungan dana yang memadai,” ujar Ridho di sela Forum Bali Ocean Days di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (31/1/2026).
Ia menyebut skema pengalihan utang untuk alam sebagai terobosan penting dalam mengoptimalkan konservasi terumbu karang, sekaligus mengendalikan pencemaran dan kerusakan ekosistem laut.
“Kami sangat mendukung. Ini menjadi alternatif pembiayaan strategis untuk pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya kelautan,” tegasnya.
Terumbu Karang Indonesia Kritis, Dunia Ikut Bergantung
Ridho menekankan bahwa keberhasilan konservasi terumbu karang Indonesia tidak hanya berdampak nasional, tetapi juga global. Indonesia merupakan salah satu episentrum keanekaragaman hayati laut dunia, dengan peran penting dalam penyerapan karbon dan stabilitas ekosistem laut internasional.
Berdasarkan data nasional, Indonesia memiliki terumbu karang seluas sekitar 2,5 juta hektare yang tersebar di berbagai wilayah perairan, mulai dari Aceh, Jakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, hingga Papua Barat Daya.
Namun, kondisinya mengkhawatirkan.
“Sekitar 30–40 persen terumbu karang Indonesia berada dalam kondisi rusak,” ungkap Ridho dalam pemaparannya.
TFCCA: Utang Dibayar dengan Konservasi
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah menuntaskan proses konversi utang senilai USD35 juta pada 2025 untuk mendukung konservasi dan perlindungan terumbu karang. Kesepakatan ini diformalkan melalui Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA) yang resmi diluncurkan di Jakarta pada Selasa (27/1).
Sebagai tindak lanjut, 58 organisasi dan inisiatif lokal ditetapkan sebagai penerima hibah. Mereka berasal dari kelompok masyarakat dan organisasi lingkungan yang berfokus pada perlindungan serta pengelolaan terumbu karang di kawasan Segitiga Terumbu Karang Dunia, termasuk wilayah Kepala Burung Papua, Sunda Kecil, Banda, dan Pulau Papua.
Skema ini menandai pergeseran penting: utang tidak lagi sekadar beban fiskal, tetapi instrumen diplomasi hijau untuk menyelamatkan ekosistem laut Indonesia—dan dunia. (TR Network)
