JAKARTA – Skandal dugaan korupsi tata kelola tambang bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan periode 2015–2022 tidak hanya menyeret 10 tersangka, tetapi juga membuka tabir kerusakan ekologis yang masif.
Negara ditaksir merugi Rp4.163.218.993.766,98, sementara darat dan laut Bangka meninggalkan jejak kehancuran yang tak mudah dipulihkan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan pada 18 Februari 2026.
Para tersangka itu adalah mantan direksi dan pegawai PT Timah Tbk serta sejumlah direktur dari perusahaan swasta yang menjadi mitra usaha dari BUMN tambang itu. Mereka adalah:
1. Tersangka AS selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk tahun 2012-2016.
2. Tersangka NAK selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) tahun 2015-2017.
3. Tersangka KEB selaku Direktur CV TJ.
4. Tersangka HAR selaku Direktur CV SR BB.
5. Tersangka ASP selaku Direktur PT IA.
6. Tersangka SC selaku Direktur PT UMBP.
7. Tersangka HEN selaku Direktur CV BT.
8. Tersangka HZ selaku Direktur PT BB.
9. Tersangka YUS selaku Direktur CV CJ.
10. Tersangka UH selaku Direktur UJM.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,”tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (23/2/2026).
Dari Korupsi Tata Kelola ke Ekosida
Perkara ini berkembang dari fakta persidangan kasus timah yang telah inkracht. Dalam konstruksi perkara, terungkap adanya kerja sama yang diduga melanggar hukum antara pihak internal PT Timah dengan perusahaan smelter swasta, termasuk yang diwakili terpidana Harvey Moeis dan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi.
Modusnya mencakup penerbitan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada mitra usaha yang kemudian melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah. Padahal, mitra tersebut semestinya hanya menjalankan jasa pertambangan, bukan mengambil alih aktivitas produksi.
Praktik ini membuka ruang eksploitasi tanpa kontrol memadai—baik dari sisi hukum maupun lingkungan.
Lubang Tambang, Laut Keruh, dan Nelayan Terdesak
Dampak ekologisnya nyata:
– Deforestasi dan lahan kritis akibat tambang terbuka.
– Kolong-kolong bekas tambang yang berubah menjadi danau asam.
– Sedimentasi pesisir dan pencemaran laut, mengganggu terumbu karang dan padang lamun.
– Penurunan hasil tangkapan nelayan akibat kekeruhan air dan rusaknya habitat ikan.
Penambangan yang dilegalkan melalui SP dan SPK tersebut juga diduga menjadi pintu masuk pembelian bijih dari tambang ilegal. Artinya, kerusakan tidak hanya terjadi di wilayah resmi IUP, tetapi meluas tanpa kendali.
Jika kerugian negara dihitung secara finansial, maka kerugian ekologis—hilangnya tutupan lahan, biodiversitas, dan daya dukung lingkungan—nyaris tak ternilai.
Audit BPKP dan Skema Fee Berkedok CSR
Kerugian negara Rp4,16 triliun merujuk pada audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 28 Mei 2024 serta pemeriksaan ahli pada Januari 2026.
Dalam skema yang terungkap di persidangan sebelumnya, disebut adanya fee USD 500–750 per ton yang dibungkus dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR). Skema ini menimbulkan ironi: dana sosial mengalir, tetapi lingkungan rusak dan tata kelola tergerus.
CSR tidak pernah dirancang untuk menutup pelanggaran hukum atau menebus degradasi ekosistem.
Krisis Tata Kelola dan Tantangan ESG
Kasus ini menyoroti rapuhnya pilar governance dalam sektor ekstraktif. Dalam perspektif ESG (Environmental, Social, Governance):
Environmental: Degradasi lahan dan laut.
Social: Tekanan ekonomi terhadap masyarakat sekitar tambang dan nelayan.
Governance: Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penerbitan izin tidak sah.
Jika sektor tambang ingin menopang hilirisasi mineral nasional secara berkelanjutan, reformasi tata kelola dan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pemulihan lingkungan.
Tanggungjawab Siapa?
Sepuluh tersangka kini ditahan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari hingga 9 Maret 2026. Namun, pertanyaan publik belum selesai:
Siapa yang bertanggung jawab atas lubang-lubang tambang yang tersisa?
Siapa yang memulihkan laut yang keruh dan hutan yang hilang?
Korupsi bisa dihitung dalam rupiah. Tetapi ekosida—kehancuran sistematis atas ekosistem—adalah utang ekologis yang diwariskan lintas generasi.
Dan Bangka Selatan kini menanggung keduanya. (TR Network)


Komentar