Site icon Tropis.id

Krisis Berlapis Jakarta: Tanah Ambles, Air Tercemar, 40 Persen Wilayah Sudah di Bawah Laut

Potret Jakarta Utara. Pertumbuhan penduduk yang pesat, penurunan kualitas air, hingga amblesnya permukaan tanah di wilayah pesisir membuat kota Jakarta berada di titik rawan krisis ekologis. Foto Arsip

JAKARTA — Tekanan terhadap lingkungan hidup di Jakarta semakin mengkhawatirkan.

Pertumbuhan penduduk yang pesat, penurunan kualitas air, hingga amblesnya permukaan tanah di wilayah pesisir membuat kota itu berada di titik rawan krisis ekologis.

Situasi ini memicu desakan agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) segera disahkan. Regulasi tersebut dinilai krusial karena akan menjadi kompas kebijakan lingkungan Jakarta hingga 30 tahun ke depan.

Fraksi Demokrat–Perindo DPRD Provinsi Jakarta menyoroti urgensi tersebut dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Raperda RPPLH pada Senin (9/3/2026).

Ketua Fraksi Demokrat–Perindo DPRD Jakarta, Ali Muhammad Johan, menegaskan bahwa penyusunan RPPLH sebenarnya merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2025.

Longsor Gunungan Sampah Bantargebang: 6 Tewas, 1 Masih Hilang

“Raperda ini merupakan regulasi yang sangat diperlukan. Selama ini kewajiban penyusunan RPPLH oleh pemerintah daerah belum dipenuhi oleh DKI Jakarta,” kata Ali.

Daya Dukung Lingkungan Jakarta Sudah Terlampaui

Dalam naskah akademik Raperda RPPLH, kondisi lingkungan Jakarta disebut sudah melewati batas daya dukung.

Indeks daya dukung lingkungan hanya berada pada angka 0,10, dengan kemampuan menopang populasi sekitar 440 ribu jiwa. Padahal, jumlah penduduk Jakarta kini telah mencapai sekitar 11 juta orang.

Indikator kualitas lingkungan juga belum menunjukkan perbaikan signifikan. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Jakarta pada 2024 tercatat 56,39, hanya naik tipis dari 55,83 pada 2023, masih dalam kategori sedang.

Kondisi air bahkan memburuk. Indeks kualitas air turun dari 42,73 pada 2020 menjadi 41,22 pada 2024, menunjukkan pengendalian pencemaran dari limbah domestik dan permukiman padat belum berjalan efektif.

814 Lubang Tambang Menganga di Kalsel, 20 Nyawa Sudah Melayang

Tanah Ambles Hingga 50 Sentimeter per Tahun

Masalah paling mengkhawatirkan terjadi di pesisir utara Jakarta. Dokumen raperda mencatat penurunan muka tanah mencapai 11 sentimeter per tahun, bahkan di beberapa titik bisa mencapai 30–50 sentimeter per tahun.

Akibatnya, sekitar 40 persen wilayah Jakarta kini berada di bawah permukaan laut.

Kondisi ini berpotensi memicu berbagai ancaman serius, antara lain: meningkatnya banjir rob, melemahnya sistem drainase gravitasi, percepatan intrusi air laut ke akuifer daratan, hingga ancaman terhadap ekosistem mangrove pesisir.

Ruang Hijau Minim, Emisi Karbon Tinggi

Masalah lain adalah terbatasnya ruang terbuka hijau (RTH). Saat ini RTH publik Jakarta baru sekitar 5,2 persen dari total luas wilayah, jauh dari kebutuhan kota besar yang ideal.

Ketahanan air baku Jakarta juga masih rapuh karena bergantung pada pasokan luar daerah, terutama dari Waduk Jatiluhur dan Waduk Karian.

Darurat Laut Dunia: 36 Persen Terumbu Karang Terancam Hilang

Sementara itu, emisi gas rumah kaca di ibu kota didominasi oleh: penggunaan listrik (53 persen), sektor transportasi berbasis bahan bakar fosil.

Target Lingkungan Diminta Lebih Ketat

Ketua DPD Partai Demokrat Jakarta, Mujiyono, menilai sejumlah norma dalam Raperda RPPLH masih perlu diperkuat. Ia menekankan bahwa berbagai persoalan lingkungan Jakarta saling berkaitan dan harus ditangani secara terpadu.

Salah satu contohnya adalah eksploitasi air tanah yang berkontribusi besar terhadap penurunan muka tanah di pesisir utara Jakarta.

Mujiyono juga mengusulkan agar target RPPLH tidak hanya ditetapkan setiap 10 tahun, tetapi dipecah menjadi target lima tahunan agar lebih mudah dievaluasi dan diselaraskan dengan siklus pembangunan daerah.

“Dengan begitu pelaksanaan RPPLH dapat lebih mudah dimonitor dan disesuaikan dengan perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.

Jika tidak segera ditangani secara serius, krisis lingkungan yang kini membayangi Jakarta berpotensi berubah menjadi bencana ekologis besar bagi kota dengan lebih dari 11 juta penduduk tersebut. (TR Network)

Ikuti Whatsapp Channel TROPIS di sini

Exit mobile version