AMBON – Aparat Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua menuntaskan penyidikan kasus peredaran kayu eboni ilegal yang membentang dari Maluku hingga Surabaya.
Dua tersangka dalam jaringan tersebut resmi diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur pada Sabtu (7/3/2026).
Pelimpahan tahap II ini menandai terbongkarnya mata rantai perdagangan kayu dilindungi yang selama ini bergerak dari wilayah sumber di Maluku menuju pasar di Jawa Timur.
Dua tersangka yang dilimpahkan yakni NS, yang berperan di bagian hulu sebagai penyedia kayu di Seram Bagian Timur, serta AW yang beroperasi di bagian hilir di Surabaya dengan peran menyediakan dokumen palsu untuk melegalkan pengiriman kayu olahan tersebut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, menegaskan bahwa penuntasan perkara ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan kehutanan hingga ke seluruh jaringan distribusinya.
“Penegakan hukum kami lakukan secara profesional dan menyasar seluruh mata rantai peredaran kayu ilegal, dari hulu hingga ke hilir. Tidak hanya pelaku di lapangan, pihak-pihak dalam jaringan distribusi pun kami tindak tegas,” kata Fredrik di Ambon.
Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha hasil hutan untuk memastikan legalitas produk kayu yang diperdagangkan sebagai bagian dari upaya melindungi hutan Indonesia dari praktik pembalakan liar.
Modus Pemalsuan Dokumen
Dalam kasus ini, para pelaku diduga mengirim kayu olahan jenis Amara atau eboni bergaris sebanyak 110,4963 meter kubik menggunakan kapal tol laut Kendhaga Nusantara 12 dari Pelabuhan Sesar, Bula, menuju Surabaya.
Untuk mengelabui petugas, tersangka AW diduga memalsukan 10 lembar Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) serta 14 dokumen Daftar Kayu Olahan agar kayu ilegal tersebut terlihat memiliki dokumen resmi.
Sementara itu, tersangka NS diamankan dengan barang bukti 44 keping kayu eboni bergaris serta sejumlah dokumen transaksi keuangan yang menunjukkan adanya aktivitas jual beli kayu ilegal di wilayah Seram Bagian Timur.
Terancam Penjara 5 Tahun
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Saat ini, barang bukti berupa ratusan meter kubik kayu olahan tersebut masih diamankan di tempat penitipan Pasuruan, Jawa Timur, serta Gudang BLK Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur untuk kepentingan proses persidangan.
Penyerahan tahap II ini merupakan hasil sinergi antara Penyidik Gakkumhut Mapua, Korwas PPNS Polda Maluku, dan Polres Seram Bagian Timur dalam membongkar jaringan perdagangan kayu dilindungi lintas wilayah. (TR Network)
