BONTANG – Aparat penegak hukum kehutanan akhirnya menyeret pemodal tambang Galian C ilegal yang beroperasi di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Kutai ke meja hijau.
Seorang pria berinisial AF (25) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mendanai dan mengoperasikan alat berat untuk mengeruk material di kawasan yang seharusnya steril dari aktivitas tambang.
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menyebut, AF berperan sebagai pemodal utama dalam praktik tambang ilegal yang merusak ekosistem hutan tropis tersebut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga kawasan inti pelestarian alam dari ancaman kerusakan ekologis.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum dan telah meminta penyidik untuk mengembangkan kasus ini guna mendalami pelaku lain yang terlibat. Penegakan hukum di kawasan konservasi akan dilakukan secara konsisten untuk memberi efek jera dan melindungi hutan dari kehancuran ekologis,” tegas Leonardo di Bontang, Selasa (3/3/2026).
Terbongkar dari Patroli Gabungan
Kasus ini terkuak dari patroli gabungan pada 17 Desember 2025. Tim menemukan bekas lubang galian mencurigakan di dalam kawasan TN Kutai.
Penelusuran lanjutan mengarah pada temuan enam unit alat berat ekskavator yang tersebar di tiga titik berbeda di sekitar lokasi kejadian perkara (TKP).
Rincian alat berat yang diamankan meliputi:
1 unit Komatsu PC 195
2 unit Komatsu PC 200
1 unit Hitachi Zaxis 200 (oranye)
2 unit Hitachi Zaxis 210F (oranye)
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang dilakukan secara sistematis dan terorganisir.
Sinergi Aparat Bongkar Jaringan
Penanganan kasus ini melibatkan koordinasi intensif dengan sejumlah institusi, antara lain Balai TN Kutai, Pomdam VI/Mulawarman, Polda Kaltim, dan Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Setelah gelar perkara bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan AF resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Leonardo mengapresiasi kolaborasi lintas lembaga yang dinilai menjadi kunci terbongkarnya praktik tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan:
– Pasal 78 ayat (3) dan ayat (11) Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
– Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Eksploitasi sumber daya alam di kawasan lindung tidak lagi hanya pelanggaran administratif semata, tetapi kejahatan serius terhadap lingkungan.
AF kini terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kawasan konservasi seperti Taman Nasional Kutai bukan ruang bebas eksploitasi.
Di tengah krisis iklim dan degradasi hutan yang terus mengancam Kalimantan, penegakan hukum tegas menjadi benteng terakhir menjaga paru-paru dunia dari kepungan tambang ilegal. (TR Network)
