Site icon Tropis.id

Pencemaran Udara di Tangerang: KLH Segel Boiler Biomassa PT Panca Kraft

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq saat memimpin langsung sidak lapangan dan menghentikan operasional Boiler Biomassa 1 milik PT Panca Kraft Pratama (PT PKP) di Karawaci, Tangerang,. Foto KLH

TANGERANG – Pemerintah bergerak cepat.

Menindaklanjuti aduan dugaan pencemaran udara dari warga Karawaci, Tangerang, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menghentikan operasional Boiler Biomassa 1 milik PT Panca Kraft Pratama (PT PKP).

Langkah tegas ini diambil setelah laporan masyarakat melalui DPW LSM GMBI Banten menyebut aktivitas pembakaran dalam proses produksi kertas menimbulkan asap hitam pekat, bau menyengat, serta gangguan pernapasan bagi warga sekitar.

Boiler Biomassa 1 milik PT Panca Kraft Pratama (PT PKP). Foto KLH

Aduan Warga Dibalas Aksi Cepat

Tim Pengawas dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten langsung turun melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan di lokasi pabrik.

Hasilnya, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam operasional fasilitas pembakaran, terutama terkait:

Fatwa MUI: Buang Sampah ke Sungai dan Laut Haram, Pemerintah Diminta Tegas!

– Kualitas bahan bakar yang digunakan
– Kinerja alat pengendali emisi pada Boiler Biomassa 1

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan penghentian operasional ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, sekaligus menjaga kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat,” tegas Hanif, 13 Februari 2026.

Boiler Biomassa 1 milik PT Panca Kraft Pratama (PT PKP) disegel. Foto KLH

Hanya Boleh Gunakan Woodchip

Deputi GAKKUM LH, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa operasional Boiler Biomassa 1 dihentikan sementara hingga perbaikan dilakukan.

Ke depan, jika boiler dioperasikan kembali, perusahaan hanya diperbolehkan menggunakan woodchip sebagai bahan bakar.

Bencana Ekologis Mengerikan: Biota di Sungai Cisadane Punah

Penggunaan: Kayu gelondongan, Serbuk kayu basah secara tegas tidak diperkenankan.

Selain itu, PT PKP diwajibkan:

– Memperbaiki kinerja alat pengendali emisi.
– Melaporkan rencana pengoperasian kembali kepada DLH Provinsi Banten.
– Mengajukan perubahan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi sesuai kondisi fasilitas dan rekomendasi tenaga ahli.

Pemerintah Tegaskan Pengawasan Ketat

KLH/BPLH bersama pemerintah daerah memastikan pengawasan dan pembinaan akan terus dilakukan agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi lingkungan hidup.

Pemerintah juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Partisipasi publik dinilai krusial untuk menjaga kualitas udara dan kesehatan warga.

Jawa Timur Luncurkan Gerakan Bebas Sampah Plastik di Seluruh Sekolah

Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa industri tidak boleh mengabaikan standar emisi, meski menggunakan skema energi biomassa yang sering diklaim lebih ramah lingkungan.
Jika tidak patuh, operasional bisa dihentikan. (TR Network)

Ikuti Whatsapp Channel TROPIS di sini

Exit mobile version