Site icon Tropis.id

Bencana Ekologis Mengerikan: Biota di Sungai Cisadane Punah

Kematian massal ikan di Sungai Cisadane. Foto KLH

JAKARTA — Bencana ekologis mengerikan terjadi di sepanjang aliran Sungai Cisadane setelah kebakaran gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama menyebabkan limpasan bahan kimia beracun ke badan sungai.

Dampaknya tak main-main: biota akuatik mati massal dan pencemaran meluas hingga 22,5 kilometer.

Insiden tersebut kini dalam pemeriksaan intensif Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

Gudang yang terbakar berada di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Perusahaan diketahui menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos untuk kebutuhan pengendalian hama tanaman.

Studi IUCN: Pertambangan Nikel di Sulawesi Tumpang Tindih dengan Kawasan Biodiversitas Penting Dunia

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan sekitar 20 ton pestisida terbakar dalam peristiwa tersebut. Air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir ke Sungai Jeletreng—anak Sungai Cisadane—hingga mencemari aliran utama sungai.

“Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar, dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya,” ujar Menteri Hanif dikutip Minggu (15/2/2026).

Ikan Mas hingga Patin Mati Massal

Pencemaran dilaporkan melintasi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, hingga Kabupaten Tangerang.

Dampak paling nyata adalah kematian berbagai biota akuatik, mulai dari ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, hingga ikan sapu-sapu yang ditemukan mengambang di sejumlah titik aliran sungai.

KLH/BPLH telah mengambil sampel air di bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane, serta mengumpulkan sepuluh sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium.

Fatwa MUI: Buang Sampah ke Sungai dan Laut Haram, Pemerintah Diminta Tegas!

Pemeriksaan lanjutan juga dilakukan terhadap air Sungai Jeletreng, air tanah, serta biota perairan lainnya dengan melibatkan ahli toksikologi guna memastikan tingkat toksisitas dan dampak jangka panjang.

“Kami akan mendalami kasus ini melalui serangkaian pengujian laboratorium dan kajian ilmiah. Untuk sementara waktu, kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai agar tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari, karena berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup,” tegas Hanif.

Evaluasi Sistem B3 dan Penegakan Hukum

KLH/BPLH menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti insiden ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diterapkan perusahaan.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan industri penyimpan bahan kimia berisiko tinggi. Satu insiden kebakaran terbukti mampu melumpuhkan ekosistem sungai dan mengancam kesehatan masyarakat dalam radius puluhan kilometer. (TR Network)

Pencemaran Udara di Tangerang: KLH Segel Boiler Biomassa PT Panca Kraft

Ikuti Whatsapp Channel TROPIS di sini

Exit mobile version