JAKARTA – Pertambangan nikel yang terkait dengan Morowali Industrial Park di Sulawesi menyebabkan kerusakan alam yang signifikan, menurut penelitian dari IMVO Covenant for the Renewable Energy Sector yang diinisiasi oleh IUCN NL.
Konsesi tambang diberikan di kawasan dengan nilai keanekaragaman hayati penting secara global di Pulau Sulawesi, Indonesia.
Permintaan Global Mineral Energi Terus Meningkat
Erosi tanah akibat penambangan terlihat pada citra satelit Morowali. File IUCN
Permintaan global terhadap mineral dan logam untuk transisi energi terus meningkat dan diperkirakan akan terus melonjak, menurut World Bank. Permintaan nikel, kobalt, litium, dan mangan diproyeksikan meningkat lebih dari 500% pada tahun 2050.
Lonjakan besar ini mendorong ekspansi kegiatan pertambangan dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Pembatasan pemanasan global dan percepatan transisi dari energi fosil ke energi terbarukan memang sangat mendesak. Namun, proses tersebut harus memastikan bahwa dampak terhadap alam dan manusia dapat ditekan seminimal mungkin.
Pertambangan di Kawasan Keanekaragaman Hayati Kritis
Melalui IMVO Covenant for the Renewable Energy Sector, IUCN NL menugaskan studi mengenai dampak lingkungan pertambangan nikel yang terkait dengan Morowali Industrial Park di Sulawesi, Indonesia.
Nikel merupakan bahan baku penting dalam transisi energi, digunakan untuk produksi baja tahan karat dan kendaraan listrik.
Sebagai salah satu kawasan pertambangan nikel terbesar di dunia, Morowali dipilih sebagai lokasi studi.
Hasilnya menunjukkan bahwa dampak lingkungan terjadi dalam skala besar dan berlangsung di kawasan dengan nilai penting global yang dikenal sebagai Key Biodiversity Areas (KBA) — lokasi yang krusial bagi kesehatan planet dan kelangsungan keanekaragaman hayati.
Deforestasi Skala Besar
Penelitian menemukan tumpang tindih seluas 58.000 hektare antara 22 konsesi tambang nikel di Morowali dengan kawasan KBA. Kondisi ini menimbulkan risiko signifikan terhadap wilayah yang sangat penting tersebut.
Pada tahun 2023, ditemukan bahwa:
– 77% wilayah konsesi nikel di Morowali tumpang tindih dengan hutan hujan tropis primer.
– Deforestasi akibat pertambangan di dalam konsesi mencapai sekitar 8.200 hektare, sementara sekitar 4.100 hektare hutan lainnya dibuka di luar area konsesi untuk pembangunan infrastruktur tambang.
– Deforestasi menyebabkan hilangnya habitat flora dan fauna endemik serta terancam punah Sulawesi, seperti anoa (spesies sapi terkecil di dunia), babirusa, dan burung maleo.
– Reforestasi pascatambang hanya dilakukan pada 5% dari total area yang terdeforestasi. Lokasi restorasi tidak setara dengan hutan asli maupun fungsi ekologisnya.
– Praktik pertambangan yang buruk menyebabkan erosi dan limpasan tanah secara luas, yang merusak ekosistem pesisir seperti terumbu karang, padang lamun, dan mangrove. Tanah yang tidak stabil juga menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat lokal serta risiko kesehatan akibat kandungan logam berat dalam sedimen yang terbawa limpasan. Padahal, praktik pertambangan yang lebih ramah lingkungan sebenarnya tersedia, namun sering tidak diterapkan.
– Selain itu, proses pengolahan nikel turut berkontribusi terhadap pemanasan global, terutama karena penggunaan batu bara dan kapur tohor dalam skala besar yang juga memicu pertambangan dan deforestasi di lokasi lain.
Risiko Serius bagi Masyarakat Lokal
Studi tersebut juga mengungkap dampak terhadap komunitas setempat:
– Pertambangan memang dapat memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga membawa risiko serius terhadap kesehatan dan mata pencaharian tradisional.
– Setidaknya seperempat wilayah konsesi tambang tumpang tindih dengan lahan masyarakat (de facto atau potensial), memicu ketidakpastian dan ketegangan antara perusahaan dan warga.
– Keberlanjutan perikanan pesisir lokal dan regional terancam akibat degradasi mangrove, terumbu karang, dan padang lamun.
– Longsor, banjir bandang, dan pencemaran air akibat aktivitas tambang menimbulkan risiko fatal bagi warga dan pekerja — risiko yang sebenarnya dapat dicegah.
Rekomendasi untuk Menekan Dampak Tambang
Penelitian ini memberikan sejumlah rekomendasi bagi perusahaan yang tergabung dalam IMVO Covenant:
– Tanggung jawab: Melarang aktivitas tambang di kawasan bernilai ekologis tinggi (No-Go-Zones), sesuai Prinsip PBB 2024 tentang mineral transisi energi kritis, dan memasukkannya dalam kebijakan pengadaan.
– Transparansi: Memastikan keterlacakan rantai pasok hingga Tier 1–3 serta membuka identitas pemasok untuk mematahkan mitos kerahasiaan.
– Akuntabilitas: Bergabung atau mendukung Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) guna memperluas praktik pertambangan yang bertanggung jawab di Indonesia.
Kolaborasi: Membentuk kelompok kerja atau inisiatif sektoral untuk mengimplementasikan langkah-langkah tersebut, mendanai dialog dengan pemangku kepentingan di Morowali, serta mendorong pemetaan partisipatif dan upaya konservasi.
Menuju Transisi Energi yang Berkeadilan
IUCN NL berkomitmen mendorong transisi energi yang berkeadilan, di mana dampak negatif terhadap manusia dan alam ditekan seminimal mungkin. Upaya ini dilakukan melalui proyek Forests for a Just Future dan Bottom Line!.
Transisi energi tidak boleh dibayar dengan kerusakan hutan tropis, hilangnya spesies endemik, dan terancamnya kehidupan masyarakat lokal.
Jika tidak dikelola dengan standar lingkungan dan sosial yang ketat, “energi hijau” berisiko meninggalkan jejak ekologis yang kelam. (TR Network)
