MEDAN – Tim gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas PPNS Polda Sumut membongkar praktik perdagangan satwa liar dilindungi jenis Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) di Kota Medan.
Seorang pemuda berinisial SD (28) ditangkap saat hendak mengirimkan enam ekor satwa tersebut melalui jasa transportasi darat, Minggu (22/2/2026).
Penangkapan ini menjadi alarm keras atas maraknya perdagangan satwa liar dilindungi di Sumatera Utara yang kini kian berani memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi ilegal.
Jejak Transaksi Ilegal Lewat Facebook
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pemburu maupun pedagang satwa dilindungi.
“Penindakan terhadap pelaku SD berlangsung kooperatif setelah petugas menunjukkan bukti kuat aktivitas perdagangan ilegal melalui Facebook. Kami mendalami kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang lebih luas,” tegas Hari di Medan, Senin, 23 Februari 2026.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi satwa dilindungi.
Tim gabungan kemudian bergerak ke kawasan Jalan Tahi Bonar Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal. Di lokasi tersebut, petugas menemukan enam ekor Kucing Kuwuk disembunyikan di dalam kardus dengan kondisi memprihatinkan.
Satwa Dievakuasi, Jalani Rehabilitasi
Setelah diamankan, keenam satwa langsung diidentifikasi oleh Balai Besar KSDA Sumut. Untuk memastikan kondisi kesehatan dan sifat liarnya tetap terjaga, satwa tersebut dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit guna menjalani perawatan dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Langkah cepat ini penting mengingat Kucing Kuwuk merupakan predator kecil yang berperan menjaga keseimbangan ekosistem, terutama dalam mengendalikan populasi hewan pengerat di alam liar.
Dijerat UU Konservasi Terbaru, Ancaman 15 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan SD sebagai tersangka tindak pidana kehutanan di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).
Tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990. Regulasi terbaru ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan satwa liar.
Ancaman hukuman tidak main-main:
– Pidana penjara maksimal 15 tahun
– Denda hingga Rp20 miliar
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Seksi Gakkum wilayah Medan untuk proses hukum lanjutan.
Perdagangan Satwa Liar: Ancaman Serius bagi Ekosistem
Perdagangan ilegal satwa liar bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Praktik ini mendorong penurunan populasi spesies di alam, mengganggu rantai makanan, serta mempercepat risiko kepunahan.
Penindakan tegas Gakkum Kehutanan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik perdagangan satwa dilindungi, terutama yang memanfaatkan platform digital.
Kasus ini juga membuka kemungkinan terungkapnya jaringan sindikat perdagangan satwa liar yang lebih luas di Sumatera Utara.
Aparat memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar aktor-aktor lain di balik praktik ilegal tersebut. (TR Network)
