Hukum
Beranda / Hukum / Skandal Limbah B3: Dua Raksasa Besi–Baja di Tangerang Diseret ke Pengadilan

Skandal Limbah B3: Dua Raksasa Besi–Baja di Tangerang Diseret ke Pengadilan

Barang bukti dugaan tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh PT PSI dan PT PSM. Foto KLH

JAKARTA – Pemerintah menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi perusahaan yang mencemari lingkungan.

Dua perusahaan industri besi dan baja yang beroperasi di Kabupaten Tangerang kini resmi diseret ke meja hijau setelah diduga membuang limbah berbahaya tanpa izin.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada 12 Maret 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh PT PSI dan PT PSM.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Frans Tjahjono, menjelaskan bahwa penyidikan telah melalui serangkaian proses ketat, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengambilan dan pengujian sampel limbah, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga pengumpulan dokumen operasional perusahaan.

Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius pengelolaan limbah B3. Kedua perusahaan diduga tidak mengelola limbah berbahaya yang dihasilkan serta melakukan dumping atau pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin resmi.

Mafia Satwa Liar di Magelang: Dua Pelaku Diseret ke Pengadilan

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti kuat bahwa kedua korporasi tersebut diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup sehingga kami menetapkannya sebagai tersangka korporasi,” ujar Frans, pada Jumat (13/3/2026).

Berkas perkara kasus ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 11 Februari 2026. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa untuk memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Direktur Utama PT PSI berinisial Y dan Direktur PT PSM berinisial H akan mewakili kedua perusahaan sebagai tersangka korporasi.

Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga menyerahkan berbagai barang bukti penting, antara lain sampel limbah, dokumen kegiatan usaha, dump truck, serta alat berat jenis wheel loader yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait tindak pidana lingkungan tersebut.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperketat penindakan terhadap perusahaan yang mencemari lingkungan.

Ribuan Pohon Mangrove di Riau Tumbang, Arangnya Diselundupkan ke Malaysia

Menurutnya, penegakan hukum ini harus memberikan efek jera bagi korporasi yang meraup keuntungan dengan cara merugikan masyarakat dan merusak ekosistem.

“Penegakan hukum lingkungan hidup harus menimbulkan efek jera bagi pelaku, khususnya korporasi yang memperoleh keuntungan dengan cara yang merugikan masyarakat dan lingkungan hidup. KLH/BPLH akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya,” tegas Rizal.

Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa pemerintah mulai meningkatkan penegakan pidana terhadap industri yang melanggar aturan pengelolaan limbah, terutama di sektor manufaktur berat seperti besi dan baja yang memiliki potensi menghasilkan limbah berbahaya dalam jumlah besar. (TR Network)

Ikuti Whatsapp Channel TROPIS di sini

PBB: Hujan Beracun Picu Bencana Lingkungan dan Kesehatan di Timur Tengah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *