Site icon Tropis.id

SVLK Jadi Tameng Indonesia Lawan Pembalakan Liar: Follow-the-Money Hentikan Aliran Dana Ilegal

Hasil kayu di Indonesia yang telah melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Arsip

Table of Contents

GUANGZHOU — Indonesia menegaskan diri sebagai pemimpin dalam pemberantasan pembalakan liar melalui penguatan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan penerapan pendekatan follow-the-money di forum APEC-EGILAT ke-29.

Ketua Delegasi Kementerian Kehutanan, Krisdianto, menekankan bahwa SVLK adalah fondasi utama untuk memastikan legalitas dan transparansi rantai pasok kayu dari hulu hingga hilir.

Namun, menurutnya, SVLK tidak cukup tanpa penegakan hukum yang konsisten.

Ketua Delegasi Kementerian Kehutanan, Krisdianto, saat berbicara di forum APEC-EGILAT ke-29 di Guangzhou, China. Ist

“Efektivitas SVLK akan maksimal apabila didukung penegakan hukum tegas. Pelaku kejahatan kehutanan tidak boleh punya ruang, sementara pelaku usaha patuh memperoleh kepastian,” ujar Krisdianto dikutip dari keterangan resmi Kamis, 5 Februari 2026.

Dalam pertemuan yang berlangsung 4–5 Februari 2026 di Guangzhou, Indonesia mendorong standarisasi minimum evidence requirements dan penguatan pertukaran informasi antar-ekonomi APEC, agar perdagangan kayu legal lebih lancar dan perdagangan ilegal semakin terpangkas.

Inggris Mundur dari Janji Iklim: Dana untuk Negara Berkembang Dipangkas

Sebagai bukti komitmen, Indonesia menampilkan pendekatan follow-the-money yang pernah diterapkan pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kehutanan 2021.

Strategi ini menelusuri aliran dana, memutus insentif ekonomi kejahatan, dan mengoptimalkan pemulihan aset.

Follow-the-money efektif memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan kehutanan, menindak pelaku sekaligus menutup aliran dana hasil kejahatan,” tegas Krisdianto.

Langkah ini mendapat apresiasi forum. Chair EGILAT, Ms. Anna Tyler, menyatakan:

“Indonesia secara sukarela berbagi praktik kepatuhan dan penuntutan, memperkaya pembelajaran bersama, dan mendorong ekonomi lain menindak pembalakan liar.”

Pembunuh Senyap Itu Bernama Polusi Udara

Indonesia menegaskan kesiapan untuk terus memperkuat pertukaran pengalaman, kapasitas, dan kerja sama operasional, demi tata kelola, ketertelusuran, dan penegakan hukum yang lebih kokoh.

Upaya ini diharapkan mendukung perdagangan produk kehutanan legal, berkelanjutan, dan berintegritas di kawasan Asia Pasifik.

Apa itu SVLK?

SVLK adalah sistem jaminan legalitas kayu nasional yang bersifat wajib bagi seluruh pelaku usaha kehutanan di Indonesia.

Sistem ini memastikan setiap kayu dan produk kayu memiliki sertifikat legalitas yang dapat ditelusuri dari hulu ke hilir, mulai dari penebangan, pengangkutan, pengolahan, hingga distribusi.

SVLK juga menjadi dasar bagi Indonesia untuk memenuhi standar internasional, termasuk FLEGT‑VPA dengan Uni Eropa, sehingga produk kayu Indonesia diterima secara sah di pasar global tanpa risiko perdagangan ilegal.

Industri Sawit Tipu Negara, Deforestasi Merajalela

Secara teknis, SVLK melibatkan audit independen, pencatatan elektronik, dan verifikasi dokumen, yang bersama-sama menjamin bahwa setiap batang kayu atau produk kayu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sistem ini juga mendorong praktik kehutanan berkelanjutan dan memperkuat tata kelola sumber daya hutan.

Kebijakan SVLK

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan menetapkan SVLK sebagai kebijakan nasional untuk menegakkan legalitas dan ketertelusuran kayu di seluruh rantai pasok.

Beberapa poin penting kebijakan SVLK antara lain:

– Kewajiban sertifikasi legalitas kayu bagi semua pelaku usaha, baik domestik maupun ekspor, sesuai dengan UU Kehutanan No. 41/1999 dan Peraturan Pemerintah No. 23/2021.

– Standarisasi prosedur audit dan verifikasi untuk memastikan legalitas dan keterlacakan kayu di setiap tahap produksi dan perdagangan.

– Integrasi dengan kebijakan internasional, termasuk FLEGT‑VPA (Forest Law Enforcement, Governance, and Trade – Voluntary Partnership Agreement) dengan Uni Eropa, sehingga produk kayu Indonesia memiliki akses pasar global legal dan berkelanjutan.

Pendekatan multi-stakeholder, melibatkan pemerintah, pelaku usaha, LSM, dan masyarakat sipil untuk memantau kepatuhan dan mendorong transparansi.

Penegakan hukum terpadu, di mana pelanggaran SVLK dapat berujung pada sanksi administratif, pidana, hingga pemulihan aset melalui pendekatan follow‑the‑money. (TR Network)

Ikuti Whatsapp Channel TROPIS di sini

Exit mobile version