News
Beranda / News / Zero Waste Wajib untuk Hotel dan Tempat Wisata di Bandung

Zero Waste Wajib untuk Hotel dan Tempat Wisata di Bandung

Kota Bandung, Jawa Barat. Arsip

BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengeluarkan ultimatum tegas kepada seluruh hotel dan tempat wisata berpengelola di Kota Bandung: wajib menerapkan sistem zero waste dan mengelola sampah secara mandiri.

Instruksi keras itu disampaikan Farhan usai menghadiri Travel Mart Jabar Istimewa yang digelar Perhimpunan Industri Pariwisata Indonesia (Parwindo) di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang, Selasa (10/2/2026).

“Sesuai ketentuan, kawasan berpengelola harus zero waste,” tegas Farhan.

Sampah Organik Tak Lagi Diangkut

Dalam kebijakan baru ini, Pemerintah Kota Bandung memastikan tidak akan lagi mengangkut sampah organik dari hotel dan kawasan wisata. Pengelola diminta bertanggung jawab penuh atas pengolahan limbahnya.

“Untuk sampah organik, tidak diangkut. Yang diangkut adalah sampah residu,” jelas Farhan.

Bali Jadi Basis Penyelundupan Satwa Liar oleh Warga Rusia

Sampah residu sendiri akan dipilah menjadi dua kategori:

– Yang masih bisa didaur ulang
– Yang masuk ke pengolahan RDF (Refuse Derived Fuel)

Sementara itu, limbah tertentu seperti B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tetap harus dikelola secara khusus sesuai regulasi.

Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah konkret Pemkot Bandung dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah dari sumbernya, di tengah polemik mahalnya pengolahan RDF dan penghentian penggunaan insinerator.

Model Percontohan dalam 3 Bulan

Farhan menargetkan dalam waktu tiga bulan ke depan akan dibangun model percontohan pengelolaan sampah mandiri yang bisa dijadikan standar bagi hotel dan kawasan wisata.

Kota Dhaka Tenggelam dalam Limbah, Air Sungai Tercemar Polusi Industri

“Dalam tiga bulan ke depan, kami akan membangun model yang sebenarnya sudah ada di Kota Bandung, yaitu model pasar,” ungkapnya.

Selama masa transisi, pengelolaan akan dilakukan bersama. Namun setelah itu, akan ada komitmen resmi dan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.

Sanksi Berbasis Penilaian Kuantitatif

Farhan menegaskan bahwa sanksi tidak akan bersifat subjektif. Penilaian akan mengacu pada parameter kuantitatif dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang juga menjadi dasar evaluasi pemerintah pusat terhadap kinerja pengelolaan sampah Kota Bandung.

“Kami sudah menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait parameter kuantitatif pengelolaan sampah dalam rangka penyusunan rencana induk pengelolaan sampah Kota Bandung,” tandasnya.

Artinya, kebijakan zero waste ini menjadi bagian dari strategi besar agar Bandung lolos penilaian nasional sekaligus memperbaiki tata kelola lingkungan kota.

Status UNESCO Dipertaruhkan! Ijen Geopark Hadapi Revalidasi 2026

Bandung Menuju Kota Pariwisata Minim Sampah

Langkah ini menegaskan arah kebijakan Kota Bandung yang kini menuntut sektor pariwisata lebih bertanggung jawab terhadap dampak lingkungannya.

Hotel dan destinasi wisata tak lagi bisa bergantung pada pengangkutan sampah oleh pemerintah.

Dengan kebijakan ini, Bandung berupaya:
– Menekan volume sampah ke TPS dan TPA
– Mengoptimalkan daur ulang dan RDF
– Mendorong ekonomi sirkular di sektor pariwisata
– Memperkuat citra Bandung sebagai kota wisata berkelanjutan

Jika konsisten dijalankan, kebijakan ini bisa menjadi model nasional pengelolaan sampah berbasis sumber, sekaligus mengubah wajah industri pariwisata Bandung menjadi lebih hijau dan berkelanjutan. (TR Network)

Ikuti Whatsapp Channel TROPIS di sini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *