News
Beranda / News / Investor Asing ‘Kapling’ Pulau Maratua Kelola Resort Ilegal

Investor Asing ‘Kapling’ Pulau Maratua Kelola Resort Ilegal

Fasilitas PT Maratua Island Diving (PT MID) disegel petugas KKP. Foto: KKP

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan mengambil langkah tegas menyegel lokasi pemanfaatan ruang laut yang tak memiliki perizinan, yakni dua resort ilegal di Pulau Maratua, Kalimantan Timur.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau terkecil menjadi perhatian serius pemerintah demi menjaga keberlanjutan dan kedaulatan wilayah perairan Indonesia.

“Pulau Maratua yang menjadi salah satu gugusan pulau-pulau terluar Indonesia perlu perhatian khusus dari pemerintah. Untuk itu, kami hadir mengamankan pulau-pulau terluar untuk menjaga kedaulatan dan jangan sampai pulau-pulau ini nantinya diakui oleh pihak asing, seperti halnya Pulau Sipadan dan Ligitan,” terangnya dalam Konferensi Pers di Media Center Gedung Mina Bahari, Jakarta, Senin, 23 September 2024.

Dua resort tersebut yaitu milik PT Nabucco Maratua Resor (PT NMR) dan PT Maratua Island Diving (PT MID), diduga tidak memiliki tiga dokumen perizinan, yaitu persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, izin kegiatan wisata tirta lainnya tanpa perizinan berusaha, dan perizinan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil.

Bahkan salah satu resort di Pulau Bakungan menyambungkan satu pulau dengan pulau lainya menggunakan jembatan yang dikelola oleh pengusaha asal Jerman dan dikelola oleh warga asal Swiss. Sedangkan PT MID yang ada di Pulau Maratua dikelola oleh pengusaha asal Malaysia.

Pemodal Tambang Ilegal di TN Kutai Terancam 10 Tahun Penjara

“Kami sangat mendukung investasi terlebih di sektor pariwisata. Lantaran saat ini salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Indonesia. Namun Pulau Maratua jangan sampai ada investasi asing yang mengganggu integritas wilayah Indonesia, mereka masuk dengan modus Penanaman Modal Asing dan mendirikan resort namun tidak berizin, lama-lama menguasai. Itu yang harus diawasi. Sehingga penertiban tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi serta membangun iklim usaha di sektor kelautan dan perikanan dengan tetap menjaga kesehatan laut,” ujar Ipunk. (TR Network)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *