BALI – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, BKSDA Bali, dan BKSDA Jakarta, menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 07.45 WITA.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius yang berdampak luas dan lintas negara.
“Perdagangan satwa liar tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem. Kasus ini diduga melibatkan jaringan kejahatan internasional. Gakkum Kehutanan akan bekerja sama dengan PPATK, Kejaksaan, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya untuk menelusuri aliran dana dan jaringan pelaku,” ujar Dwi Januanto Nugroho dikutip Rabu (11/2/2026).
Penangkapan WNA Rusia berinisial OS ini merupakan pengembangan dari penggagalan penyelundupan pada 29 Januari 2026, ketika petugas menyita 202 ekor satwa liar yang hendak dikirim ke Rusia tanpa dokumen resmi.
Rincian Satwa yang Diamankan
1 ekor Ular Sanca Bodo hidup
89 ekor Ular Ball Python hidup
104 ekor Iguana hidup
8 ekor Iguana mati
Seluruh satwa dikemas dalam 19 kantong dan diduga diselundupkan oleh OS untuk pasar internasional.
Saat ini, penyidik Gakkum Kehutanan tengah memeriksa OS dan memanggil saksi-saksi terkait.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pelanggaran:
– UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
– UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2026
Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi.
“Pengungkapan kasus ini adalah hasil sinergi Gakkum Kehutanan dengan Balai Karantina, Kantor Imigrasi, Bea Cukai, serta BKSDA Jakarta dan Bali. Ke depan, pengawasan jalur rawan, baik pelabuhan maupun bandar udara, akan diperkuat untuk mencegah penyelundupan satwa ke luar Indonesia,” kata Aswin Bangun. (TR Network)


Komentar