News
Beranda / News / Gagal Panen Imbas Emisi Karbon, Petani Gugat Perusahaan Listrik Negara

Gagal Panen Imbas Emisi Karbon, Petani Gugat Perusahaan Listrik Negara

Pembangkit listrik berbasis energi fosil milik bKorea Electric Power Corporation (KEPCO). Arsip

HAMYANG – Cuaca ekstrem tak lagi hanya dipandang sebagai kabar buruk di ramalan musim.

Bagi petani apel di Korea Selatan (Korsel), ia berubah menjadi ancaman nyata bagi masa depan keluarga.

Ma Yong-un, petani apel di Hamyang, hanya bisa menatap cemas kebunnya. Buah-buah yang seharusnya merah merona tampak pucat. Rasanya kurang manis, harganya jatuh. Lebih parah lagi, banyak apel pecah saat matang—fenomena yang belum pernah ia alami sebelumnya.

“Saya belum pernah melihat retakan seperti ini. Saya sangat stres. Saya khawatir tentang kelangsungan hidup keluarga saya,” ujar Ma, dikutip UPI, Senin (24/2/2026).

Musim panas terpanas yang pernah tercatat di Korsel diikuti musim gugur dengan hujan deras berkepanjangan. Minimnya paparan sinar matahari menghambat pembentukan warna dan kadar gula apel.

Bali Lumpuh Diterjang Banjir, Wisatawan Dievakuasi dari Hotel di Kuta

Meski sempat ada gelombang kering menjelang panen yang membantu memperbaiki warna, cuaca ekstrem kembali datang dan merusak hasil akhir.

Ma memperkirakan setengah dari total panennya tahun ini tidak memenuhi standar kualitas pasar.

Dari Kebun ke Ruang Sidang

Kisah Ma bukan kasus tunggal. Gelombang panas, hujan lebat, kekeringan, hingga pergeseran musim tanam—yang oleh banyak ilmuwan dikaitkan dengan perubahan iklim—kian sering menghantam sektor pertanian Korea Selatan.

Namun kali ini, keluhan petani tak berhenti di ladang.

Ma menjadi satu dari lima petani yang mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan listrik milik negara, Korea Electric Power Corporation (KEPCO), serta lima anak usahanya di sektor pembangkitan listrik.

Pembalak Liar Dibekuk di Cagar Alam Napabalano, Terancam 11 Tahun Penjara

Para penggugat menuntut kompensasi finansial atas kerugian yang mereka kaitkan dengan emisi gas rumah kaca dari pembangkit listrik berbasis bahan bakar fosil.

Gugatan ini menjadi ujian penting: bisakah perusahaan penghasil emisi dimintai pertanggungjawaban hukum atas dampak iklim yang dirasakan langsung petani?

Gugatan yang Bisa Jadi Preseden

Langkah hukum ini berpotensi menjadi preseden besar di Asia. Jika pengadilan menerima argumen bahwa emisi korporasi berkontribusi pada kerusakan hasil panen, maka jalur litigasi iklim terhadap perusahaan energi bisa semakin terbuka.

Kasus ini juga menegaskan bahwa krisis iklim bukan lagi isu abstrak global. Ia hadir dalam bentuk apel pecah, harga jatuh, dan kecemasan kepala keluarga yang takut tak mampu membiayai hidup rumah tangganya.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah perubahan iklim berdampak pada petani—tetapi siapa yang harus menanggung biayanya? (TR Network)

Bencana Iklim: Jawa Timur–NTB Dikepung Banjir

Ikuti Whatsapp Channel TROPIS di sini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *