MOROWALI – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang diduga ilegal di perairan pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Tindakan tegas ini diambil setelah ditemukan bahwa sejumlah pelaku usaha menjalankan kegiatan reklamasi dan pembangunan jeti tanpa dokumen wajib Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan pemanfaatan ruang laut dilakukan secara sembarangan.
“Benar, kami menghentikan sementara aktivitas reklamasi dan penggunaan jeti karena dari hasil pemeriksaan serta permintaan keterangan, pelaku usaha belum memiliki dokumen PKKPRL,” ujar Ipunk, dikutip Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, langkah penghentian ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk menegakkan aturan sekaligus mencegah kerusakan sumber daya ikan dan ekosistem pesisir akibat aktivitas ilegal di ruang laut.
“Pemanfaatan ruang laut termasuk sumber daya di dalamnya harus berpihak kepada ekologi, sehingga kelestariannya tetap terjaga,” tegasnya.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, mengungkapkan bahwa pelanggaran dilakukan oleh tiga perusahaan yang melakukan reklamasi tanpa izin.
Ketiganya adalah PT BTIIG dengan reklamasi seluas 2,799 hektare, PT WXT seluas 7,714 hektare, dan PT BI seluas 1,336 hektare.
Penghentian sementara terhadap aktivitas perusahaan tersebut dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) pada 28 Februari dan 2 Maret 2026. Tindakan ini diambil untuk segera menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung di kawasan pesisir Morowali.
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menyatakan bahwa aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Selanjutnya, KKP akan memproses ketiga pelaku usaha tersebut melalui mekanisme sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menetapkan lima kebijakan ekonomi biru sebagai strategi menjaga keberlanjutan ekosistem laut sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Pengawasan terhadap aktivitas permanen di ruang laut menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut agar pembangunan pesisir tidak mengorbankan kelestarian ekosistem laut. (TR Network)


Komentar