KEPULAUAN MERANTI – Upaya penyelundupan besar-besaran arang bakau ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan aparat dalam operasi gabungan di perairan Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Riau.
Sekitar 200 ton arang mangrove yang diduga berasal dari penebangan ribuan pohon bakau berhasil diamankan sebelum keluar dari wilayah Indonesia.
Operasi ini dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama TNI Angkatan Laut Dumai dan Satgas Satintelmar Pusintelal pada 5 Maret 2026.

Barang bukti 200 ton arang mangrove yang diduga berasal dari penebangan ribuan pohon bakau di Riau berhasil diamankan sebelum keluar dari wilayah Indonesia. Ist
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut keberhasilan penindakan tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah menindak tegas jaringan perdagangan ilegal yang merusak ekosistem pesisir.
“Sinergi ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam menyelamatkan sumber daya alam dari pihak-pihak yang hanya mengejar keuntungan pribadi,” ujar Dwi dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Kapal Menuju Malaysia Tanpa Dokumen
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai pergerakan kapal KLM Samudera Indah Jaya GT 172 yang diduga membawa arang bakau tanpa dokumen sah menuju Malaysia.
Kapal tersebut dinakhodai AP (42) dan berhasil dihentikan aparat di perairan Selat Panjang. Seluruh barang bukti kini telah diserahkan kepada penyidik Gakkum Kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Hari.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.
Ribuan Mangrove Ditebang
Penyelundupan arang bakau ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp4,6 miliar. Namun kerugian ekologisnya dinilai jauh lebih besar.
Berdasarkan estimasi aparat, produksi 200 ton arang bakau tersebut diduga berasal dari penebangan sekitar 4.000 hingga 4.500 pohon mangrove dewasa.
Padahal, hutan mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung alami pantai dari abrasi, sekaligus habitat berbagai biota laut yang menopang kehidupan masyarakat pesisir.
Dwi Januanto memperingatkan bahwa kerusakan mangrove dalam skala besar dapat memicu krisis ekologis di wilayah pesisir, mulai dari abrasi, hilangnya habitat ikan, hingga menurunnya sumber penghidupan masyarakat.
Buru Aktor Intelektual
Penyidik kini tidak hanya memproses nakhoda kapal, tetapi juga menelusuri pemilik arang bakau, penampung, hingga aktor intelektual dan penerima manfaat (beneficial owner) di balik perdagangan ilegal tersebut.
“Kami akan terus mendalami jaringan di balik kasus ini agar praktik serupa tidak terulang,” tegas Dwi.
Seluruh barang bukti kini diamankan oleh penyidik Gakkum Kehutanan untuk mengungkap jaringan penyelundupan arang mangrove yang diduga melibatkan perdagangan lintas negara. (TR Network)


Komentar