JAKARTA – Indonesia diguncang oleh temuan mengejutkan: tambang emas ilegal yang tersebar di berbagai wilayah telah mengalirkan dana hingga Rp992 triliun selama 2023–2025.
Temuan ini berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kini menjadi fokus utama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan langkah pertama adalah memastikan apakah tambang ilegal tersebut berada di kawasan hutan atau di luar.
“Jika di kawasan hutan, kami akan menindak tegas melalui penagihan denda, penguasaan lahan, dan pemulihan aset. Jika di luar kawasan hutan, penanganannya diserahkan ke aparat penegak hukum termasuk kepolisian, kejaksaan, atau KPK bila terkait tindak pidana korupsi,” kata Barita, dikutip Jumat (6/2/2026).
PETI Menyebar dari Papua Hingga Pulau Jawa
PPATK mencatat, Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terjadi di hampir seluruh Indonesia: Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau-pulau kecil lainnya. Distribusi emas ilegal bahkan mengalir ke pasar internasional, menimbulkan risiko besar bagi perekonomian dan tata kelola sumber daya alam nasional.
Barita menegaskan, Satgas PKH tidak akan memberi toleransi. Semua aktivitas ilegal di perkebunan sawit maupun tambang akan ditindak secara tegas dan terukur.
“Perusahaan yang keberatan, tidak hadir, atau tetap beroperasi tanpa izin di kawasan hutan, akan menghadapi tindakan hukum progresif. Kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam harus dijaga,” tegasnya.
Rapat Koordinasi Satgas PKH 2026: Strategi “Bersih-bersih” Kawasan Hutan
Dalam Rapat Koordinasi Satgas PKH di Kantor Pusat BPKP, Jakarta, 14 Januari 2026, dibahas capaian kinerja 2025 dan rencana 2026, khususnya tata kelola perkebunan sawit dan tambang.
Hadir dalam rapat antara lain: M. Yusuf Ateh, Kepala BPKP, Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Letjen TNI Richard T. Tampubolon, Kepala Staf Umum TNI, Komjen Pol. Syahardiantono, Kepala Bareskrim Polri, Pejabat Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM.
Rapat ini menegaskan: penertiban ilegal di kawasan hutan bukan pilihan, tapi kewajiban.
Capaian 2025: Lahan Dikembalikan, Pajak & Denda Rp5,2 Triliun
Satgas PKH mencatat capaian signifikan:
– 2,47 juta hektare lahan sawit dikembalikan dari total 4,09 juta Ha, sisanya 1,61 juta Ha masih diverifikasi.
– 8.822,26 hektare lahan tambang dikembalikan dari 75 perusahaan (nikel, batubara, pasir kuarsa, kapur/gamping).
– Pendapatan negara dari denda & pajak sektor sawit dan tambang mencapai Rp5,2 triliun, dengan potensi tambahan Rp4,1 triliun dari perusahaan yang siap membayar.
Detail pemanggilan perusahaan:
Dari 32 perusahaan tambang: 22 hadir, 7 setuju bayar, 15 keberatan, 2 tidak hadir, 8 menunggu jadwal
Dari 83 perusahaan sawit: 73 hadir, 41 membayar denda, 13 siap bayar, 19 keberatan, 8 tidak hadir, 2 minta reschedule
Tambahan penerimaan pajak dari sektor ini tercatat Rp2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Ancaman Serius bagi Penambang Ilegal
Dengan Rp992 triliun yang mengalir dari PETI, pemerintah menegaskan: tidak ada kompromi. Semua tambang ilegal dan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan akan ditindak keras, cepat, dan transparan.
Pengembalian lahan, pemulihan aset negara, serta penerimaan pajak menjadi prioritas utama untuk menjaga kedaulatan dan stabilitas ekonomi nasional. (TR Network)
