MANADO – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi dari Kementerian Kehutanan telah menahan AA (34), tersangka pemilik sekaligus pelaku perdagangan satwa liar dilindungi di Manado, Sulawesi Utara.
Tersangka kini mendekam di Rutan Kelas IIA Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Satwa Langka yang Disita Aparat
Dari tangan pelaku, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berhasil menyita 24 ekor satwa dilindungi dalam kondisi hidup, terdiri dari:
14 ekor kakatua koki (Cacatua galerita)
5 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus)
3 ekor kasuari gelambir tunggal/kasuari leher emas (Casuarius unappendiculatus)
1 ekor mambruk ubiaat (Goura cristata)
1 ekor elang bondol (Haliastur indus)
Satwa-satwa tersebut termasuk spesies yang dilindungi karena populasinya terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal.
Terbongkar dari Laporan Warga
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara (BKSDA Sulut).
Setelah menerima informasi, petugas BKSDA bergerak cepat mengamankan pelaku dan barang bukti, sebelum akhirnya menyerahkan penanganan perkara kepada PPNS Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan komitmennya membongkar jaringan di balik kasus ini.
“Kami akan menelusuri lebih jauh siapa pemodal dan jaringan di belakangnya. Sinergi antara Gakkum, BKSDA, serta stakeholder lainnya akan terus diperkuat,” tegasnya.
Senada, Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Danny Pattipeilohy, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum dan pengawasan ketat terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal di wilayah Sulut.
Jejak Perdagangan: Dari Sorong ke Bitung
Berdasarkan keterangan tersangka, satwa-satwa tersebut diperoleh dari pemburu di kawasan Pelabuhan Sorong dan rencananya akan diperjualbelikan di Kota Bitung dengan harga tertentu.
Modus ini menunjukkan adanya rantai distribusi lintas wilayah, yang mengindikasikan jaringan perdagangan satwa liar terorganisir.
Terancam 15 Tahun Penjara
AA dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukumannya Pidana penjara maksimal 15 tahun.
Perang Melawan Perdagangan Satwa Liar
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bahwa perdagangan satwa dilindungi masih mengancam keanekaragaman hayati Indonesia, terutama di kawasan timur yang kaya spesies endemik.
Penegakan hukum yang tegas, kolaborasi lintas lembaga, serta peran aktif masyarakat menjadi kunci memutus mata rantai kejahatan lingkungan.
Indonesia tidak boleh kalah dari para pemburu dan pedagang ilegal. Satwa liar adalah warisan alam yang tak tergantikan. (TR Network)


Komentar