Site icon Tropis.id

Perburuan Liar Gajah Sumatera Makin Sporadis

Bangkai gajah tanpa kepala ditemukan tergeletak di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Blok Ukui, Desa Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. Foto: BBKSDA Riau

RIAU – Perburuan liar gajah sumatera memicu alarm konservasi.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Polda Riau bergerak cepat menindaklanjuti temuan bangkai gajah di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Blok Ukui, Desa Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.

BBKSDA Riau menerima laporan dari pihak perusahaan pada Senin, 2 Februari 2026, terkait kematian seekor gajah. Selasa (3/2), tim gabungan BBKSDA Riau, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, dan perwakilan perusahaan langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.

“Kematian gajah ini peristiwa serius. Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat perburuan liar. Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini tuntas dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia,” ungkap Kepala BBKSDA Riau, Supartono melalui keterangan resmi, Jumat, 6 Februari 2026.

Pemeriksaan awal memastikan bangkai tersebut merupakan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) jantan berusia sekitar 40 tahun. Kondisinya memperkuat dugaan tindak pidana perburuan liar dan pengambilan bagian tubuh satwa dilindungi.

Inggris Mundur dari Janji Iklim: Dana untuk Negara Berkembang Dipangkas

BBKSDA Riau bersama Polda Riau dan pihak perusahaan kini melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap penyebab kematian, mengidentifikasi pelaku, serta menelusuri jaringan yang terlibat.

Kasus ini diperlakukan sebagai kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati dan keanekaragaman hayati Indonesia.

Gajah sumatera merupakan satwa liar dilindungi. Setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa ini merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang memperkuat sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku kejahatan konservasi.

Supartono menambahkan, “UU Nomor 32 Tahun 2024 memberikan dasar hukum kuat bagi penegakan hukum konservasi. Kami memastikan proses penanganan kasus ini berjalan tegas, transparan, dan sesuai hukum, sebagai bentuk komitmen negara melindungi populasi gajah sumatera yang semakin terancam.”

BBKSDA Riau mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan atau perdagangan satwa liar, serta aktif melaporkan kepada aparat jika menemukan indikasi kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi. (TR Network)

Pembunuh Senyap Itu Bernama Polusi Udara

Ikuti Whatsapp Channel TROPIS di sini

Exit mobile version