JAKARTA – Koalisi Non Government Organization (NGO) mengecam keras aktivitas kapal MV Vox Maxima yang beraktivitas menyedot pasir di sekitar wilayah perairan Pulau Tunda, Kabupaten Serang, Banten.
Berdasarkan laporan dari nelayan Pulau Pari yang diterima oleh koalisi NGO yang terdiri dari Seknas KIARA, Eknas WALHI, WALHI Jakarta bersama Forum Peduli Pulau Pari (FPPP), bahwa mereka melihat MV Vox Maxima telah melintasi dengan muatan di perairan Pulau Pari sejak 18 November 2023 hingga 22 November 2023.
Diduga MV Vox Maxima telah menghisap pasir laut sebanyak kurang lebih 120.000 m³ dari Pulau Tunda sejak tanggal 18 November hingga 22 November 2023. Dugaan awal koalisi KSPP, MV Vox Maxima selama 5 hari beroperasi, telah mengeruk kurang lebih 120.000 m³ dengan akumulasi pendapatan kotor sebesar Rp22.560.000.000 (dengan perkiraan harga 1 m³ pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri dibanderol Rp188.000/m³).
Pulau Tunda termasuk dalam kategori pulau kecil yang memiliki tingkat kerentanan tinggi karena sangat bergantung dengan pulau utama (mainland). Sebagai pulau kecil, perairan Pulau Tunda dibebankan 3 (tiga) Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut, dengan aktor perusahaan yang terdapat di bagian utara perairan Pulau Tunda (ESDM, 2023), yaitu: 1) PT Pandu Katulistiwa, wilayah konsesi seluas 954,70 ha berdasarkan SK No. 570/28/IUP.OP/DPMPTSP/XII/2020; 2) PT Hamparan Laut Sejahtera (HLS), wilayah konsesi seluas 937,70 ha berdasarkan SK No. 570/27/IUP.OP/DPMPTSP/XII/2020; dan 3) PT Krakatau Banten Sejahtera, wilayah konsesi seluas 482,00 ha berdasarkan SK No. 570/14/IUP.OP-DPMPTSP/XI/2020.
Sebelumnya, pada 27 Oktober 2023, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP) menghentikan kegiatan operasi produksi kapal isap pasir laut bernama MV Vox Maxima yang beraktivitas di sekitar wilayah perairan Pulau Tunda, Kabupaten Serang, Banten. Berdasarkan Siaran Pers KKP Nomor SP.402/SJ.5/X/2023 disebutkan bahwa KKP menemukan barang bukti muatan 24.000 m³ pasir laut. MV Vox Maxima merupakan kapal Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) milik Van Oord, sebuah perusahaan dari Belanda.
KKP menyebutkan bahwa MV Vox Maxima dipekerjakan oleh PT Hamparan Laut Sejahtera (PT HLS) untuk men-supply material pasir proyek reklamasi (penimbunan laut) PT Pelindo di Kalibaru, Jakarta Utara, DKI Jakarta. Hal tersebut berdasarkan kesepakatan Menteri BUMN Erick Thohir bersama PT Pertamina untuk memindahkan lokasi Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM) Depo Plumpang ke lahan yang akan direklamasi oleh PT Pelindo.
Mengulangi penghancuran lingkungan akibat reklamasi Pulau G
Aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan oleh kapal Vox Maxima ini, akan mengulangi kehancuran lingkungan akibat penambangan pasir untuk pembangunan Pulau G di Teluk Jakarta.
“Kehancuran yang dimaksud adalah di Perairan Pulau Tunda yang mengakibatkan hancurnya kehidupan sosial ekologis nelayan, serta kehancuran di Teluk Jakarta beberapa tahun yang lalu,” ungkap Suci Fitriah Tanjung, Direktur Eksekutif WALHI Jakarta, dikutip dari siaran pers.
Ia menegaskan, pembangunan proyek reklamasi ini Pemerintah Indonesia akan meneruskan kehancuran, alih-alih memulihkan ekosistem teluk Jakarta yang telah rusak. Berdasarkan indeks kualitas air laut (IKAL) yang dipublikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2020 lalu, IKAL di Teluk Jakarta memiliki skor 59,95.
“Artinya, kualitas air laut di Teluk Jakarta dalam keadaan tidak baik. Proyek reklamasi ini akan semakin menghancurkan kualitas air laut di Teluk Jakarta,” tegas Suci.
Lebih jauh, Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI, menjelaskan bahwa biaya pemulihan lingkungan akibat pertambangan pasir laut jauh lebih besar dibandingkan dengan pendapatan ekonomi yang dihasilkan. “Hasil Kajian WALHI bersama dengan para ahli menjelaskan, jika 1 meter kubik (M3) menghasilkan 1 Rupiah, maka biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan lingkungan sebesar 5 Rupiah. Artinya, biaya pemulihan lingkungan hidup itu lebih besar lima kali lipat dari pendapatan,” ungkapnya.
Parid mengingatkan Pemerintah, akibat reklamasi Teluk Jakarta nelayan di Teluk Jakarta berpotensi kehilangan penghasilan hingga Rp766 miliar per tahun. setiap nelayan akan rugi Rp26,9 juta per tahun setiap 1 hektar laut terdampak reklamasi. Total kerugian para nelayan di utara Jakarta mencapai Rp137,5 miliar per tahun setiap 1 hektar laut yang terdampak reklamasi.
Reklamasi juga akan mengakibatkan kerugian total Rp13,6 miliar per tahun bagi para pemilik tambak ikan. Kemudian 1.561 orang pedagang ikan akan rugi Rp119,4 miliar setiap tahun. Begitu pula 472 pengolah ikan yang akan rugi Rp46,2 miliar per tahun.
“Dengan demikian, kami mendesak proyek reklamasi sekaligus pertambangan pasir laut di Pulau Tunda, Banten, segera dihentikan. Masa depan Pulau Tunda dan Teluk Jakarta adalah pemulihan ekologi dan ekonomi untuk nelayan,” tegas Parid.
Merespon kembali beroperasinya pertambangan pasir laut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menegaskan bahwa pertambangan pasir laut mempunyai sejarah dan dampak panjang dalam kehidupan multidimensi di pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Pertambangan pasir laut telah terbukti merusak dimensi sosial, ekologis dan ekonomi kehidupan di pesisir dan pulau-pulau kecil. Hal yang sama juga telah dialami oleh nelayan dan masyarakat di Pulau Kodingareng tepatnya di Blok Spermonde dengan aktor PT Pelindo dan kapal isap pasir terbesar di dunia milik perusahaan Boskalis dari Belanda, yaitu Queen of Netherland. Dampak dari aktivitas pengerukan dengan menggunakan kapal isap adalah rusaknya terumbu karang, biota laut dan ekosistem pendukung pesisir lainnya yang berada di perairan, terusirnya nelayan untuk mengakses laut sebagai ruang kelolanya, meningkat abrasi dan gelombang laut karena berubahnya morfologi laut, yang juga berdampak pada semakin terancamnya nelayan untuk melaut,” ungkap Susan.
“Kembali beroperasinya Vox Maxima mengeruk laut memperlihatkan bahwa adanya logical fallacy dari pemerintah saat ini. Di satu sisi pemerintah menganggap bahwa ekologi adalah panglima-nya Kementerian Kelautan dan Perikanan, tetapi disisi lain mereka memberikan izin pemanfaatan ruang untuk eksploitasi pasir laut kepada pertambangan pasir laut yang akan digunakan untuk menimbun laut itu sendiri. Pemberian karpet merah terhadap pertambangan pasir laut ini juga sejalan dengan disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dengan dalih perlindungan dan pelestarian laut, tetapi realitanya beleid ini menjadi bencana bagi keberlanjutan ekologi dan kehidupan nelayan. Pertambangan pasir laut dan penimbunan pantai telah jelas dan tegas merupakan kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, tepatnya pada Pasal 35 huruf i dan l,” jelas Susan.
Senada dengan hal tersebut, nelayan tradisional sekaligus Ketua Forum Peduli Pulau Pari, Mustaghfirin (Bobi) menjelaskan bahwa pertambangan pasir laut akan sangat berdampak bagi nelayan tradisional.
“Kami nelayan kecil menganggap bahwa pertambangan baik di pulau kecil maupun perairannya adalah bentuk penjajahan baru bagi kami nelayan kecil ini. Seharusnya pemerintah serius untuk menindak korporasi yang menambang ataupun pengeruk pasir laut. Kami nelayan di Pulau Pari telah mengalami bagaimana pasir laut kami dihisap untuk memperluas Pulau Tengah yang berada di gugusan Pulau Pari ini. Jika kita lihat, luas Pulau Tengah telah bertambah signifikan dibandingkan tahun 2011. Dampaknya akses kami dibatasi untuk mencari ikan di sekitar Pulau Tengah, bahkan kami diusir ketika mendekat ke pulau itu. Selain itu, budidaya rumput laut kami juga semakin menurun bahkan kami sering gagal panen, hal itu karena rumput laut sangat sensitif terhadap perubahan kualitas air laut di perairan Pulau Pari,” terang Mustaghfirin.
“Kami juga telah melaporkan hal ini kepada KKP, tetapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjut ataupun hukuman kepada pemilik Pulau Tengah karena telah menghisap pasir laut untuk menimbun perairan di Pulau Tengah. Hal yang sama juga kini tengah dialami kawan-kawan kami nelayan tradisional di Pulau Tunda. Sedangkan terkait kapal isap pasir Vox Maxima, sejak 18 sampai 22 November 2023, kapal ini sangat mengganggu aktivitas kami sebagai nelayan kecil karena jalur yg dilewatinya adalah jalur tangkap kami nelayan kecil. Kapal itu menabrak sehingga alat tangkap kami nelayan jadi rusak. Alat tangkap yang rusak seperti bubu, jaring, tendak (rumpon) dan bubu kepiting. Wilayah tangkap kami yang dilewati kapal itu hanya berjarak sekitar 3 mil dari Pulau Pari. Kerugian-kerugian yang nelayan kecil rasakan ini seharusnya menjadi perhatian serius dari pemerintah karena kami nelayan kecil menjaga keberlanjutan ekosistem laut tapi lautnya malah ditambang karena izin dari pemerintah. Kami nelayan kecil menolak pertambangan pasir laut dan juga penimbunan pantai, karena nelayan yang selalu merasakan dampaknya dan menjadi korban!” tegas Mustaghfirin.
Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Selamatkan Pulau Pari (KSPP) mendesak Pemerintah, baik Presiden, Menteri KP, dan berbagai kementerian terkait untuk: Mencabut seluruh rekomendasi pemanfaatan ruang laut untuk perizinan pertambangan pasir laut; Membuka informasi publik terkait proses dan hasil penindakan hukum yang telah dilakukan kepada MV Vox Maxima dan PT Hamparan Laut Sejahtera pada Oktober 2023; Melakukan audit lingkungan perairan laut Pulau Tunda sebelum dan pasca MV Vox Maxima melakukan operasi penambangan pasir laut di perairan Pulau Tunda; Menindak tegas pihak-pihak terkait yang secara langsung maupun tidak langsung terhubung dengan operasi pertambangan pasir laut oleh MV Vox Maxima secara transparan dan akuntabel, sehingga bisa diakses oleh publik; Menuntut Presiden Republik Indonesia segera mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut; Menjadikan pemulihan ekologi Teluk Jakarta sebagai agenda prioritas dalam dalam rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang. (TR Network)