JAKARTA – Pemerintah Indonesia memulangkan kembali (repatriasi) 3 individu Orangutan Sumatera dari Thailand, pada Kamis (21/12/2023). Ketiga Orangutan tersebut merupakan korban perdagangan ilegal satwa liar.
Ketiga Orangutan Sumatera tersebut masing-masing sepasang individu yang diberi nama Nobita (7 tahun, jantan) dan Shisuka (7 tahun, betina), serta seekor individu orangutan yang diberi nama Briant (4 tahun, jantan).
Ketiga individu orangutan tersebut merupakan hasil penegakan tindak pidana penyelundupan oleh Polisi Penanggulangan Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Natural Resources and Environmental Crimes Division) Thailand di Bangkok pada tahun 2016 yang lalu.
“Repatriasi 3 orangutan sitaan dari Thailand ini merupakan keberhasilan dalam penyelamatan satwa liar dilindungi dan komitmen bersama antara Pemerintah Indonesia dan Thailand dalam upaya memerangi perdagangan ilegal satwa liar,” jelas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Satyawan Pudyatmoko pada acara Repatriasi Orangutan dari Thailand ke Indonesia di Gudang Kedatangan Impor Garuda Indonesia, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Proses repatriasi ini bertepatan dengan peringatan 73 tahun hubungan bilateral Indonesia dan Thailand, sekaligus dapat berkontribusi sebagai potential deliverables pada Joint Commission Meeting (JCM) Indonesia – Thailand mendatang.
Bekerjasama dengan Garuda Indonesia, ketiga orangutan tersebut diterbangkan menggunakan pesawat GA 867 dari Bangkok menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan sampai sekitar pukul 19.00 WIB setelah sebelumnya dirawat di Kho Pratubchang Wildlife Rescue Center (KPRC) di Provinsi Ratchaburi, Thailand.
Setelah sampai ke Indonesia, orangutan diinapkan di fasilitas transit Garuda Indonesia dengan penjagaan dokter hewan. Kemudian pada Jumat, 22 Desember 2023, ketiganya diberangkatkan ke Jambi dengan pesawat GA 126 pukul 09.20 WIB dan dirawat sementara di Tempat Tindakan Karantina Frankfurt Zoological Society (FZS) melalui pengawasan Balai KSDA Jambi. Selanjutnya pasca melewati tindakan karantina, orangutan tersebut akan menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Orangutan Sumatera (PROS) Sungai Pengian Jambi sebelum akhirnya akan dilepasliarkan ke habitat alaminya. (TR Network)