TEGAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng sejumlah kementerian/lembaga instansi pemerintah maupun swasta dalam upaya mempercepat rehabilitasi kawasan mangrove di Indonesia.
Hal ini ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara KKP dengan sejumlah pihak, Selasa (10/8/2021) secara virtual.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KKP, Antam Novambar dan disaksikan secara langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara daring.
“Kawasan mangrove merupakan salah satu kawasan ekosistem di wilayah pesisir yang memiliki banyak manfaat dan nilai ekonomi yang tinggi. Mangrove juga dapat menjaga kawasan pesisir dari bencana alam seperti tsunami dan mencegah abrasi. Sebagai habitat bagi berbagai jenis biota, menjadikan kawasan mangrove sebagai kawasan yang memiliki potensi nilai produksi perikanan yang tinggi sehingga dapat menyejahterakan masyarakat di kawasan pesisir,” kata Menteri Trenggono.
Selain itu Kawasan hutan mangrove juga merupakan penyerap karbon terbesar dan memainkan peranan penting dalam siklus karbon global serta dapat menyimpan karbon sekurang-kurangnya minimal 4 kali lebih besar dibandingkan dengan tipe hutan vegetasi lain.
MoU ini dalam rangka implementasi rehabilitasi mangrove sebagai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) / Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mencapai target nasional terkait rehabilitasi kawasan mangrove di Indonesia.
Pihak yang terlibat dalam MoU ini Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero), PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero), PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), dan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI).
Saat ini masih terdapat 637.624 hektare kawasan mangrove dalam kondisi kritis atau sekitar 19% dari total kawasan mangrove di Indonesia. Sesuai yang tertuang dalam kesepakatan bahwa upaya rehabilitasi akan dilakukan secara bersama-sama, di mana KKP membenahi ekosistem mangrove yang berada di luar kawasan hutan dengan luas kurang lebih sebesar 64.746 hektare atau 10,15% dari luasan mangrove yang kritis.
Sepanjang 2020, KKP berhasil melakukan penanaman mangrove sebanyak 2.975.129 batang pada area seluas 449,48 hektare di 18 Kabupaten/Kota dengan melibatkan tenaga kerja sebanyak 2.645 orang dengan metode Padat Karya. Dan pada tahun 2021 ini, KKP melakukan penanaman mangrove di Pulau Jawa dan luar Jawa seluas 1.373 hektare.
Kegiatan tersebut implementasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai upaya membantu perekonomian masyarakat di masa pandemi, serta mengedukasi masyarakat bahwa mangrove memiliki nilai ekonomi yang tinggi. (ATN)