KUPANG – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) melepasliarkan seekor Komodo (Veranus Komodoensis) di Hutan Watu Pajung, Desa Nampar Sepang, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.
Kepala Resor Watu Nggong Bidang KSDA Wilayah II Ruteng Yohanes Marung mengatakan bahwa pelepasliaran satwa dilindungi itu dilakukan di Hutan Watu Pajang, yang merupakan habitat dari Komodo yang menjadi daya tarik wisatawan yang berkunjung ke NTT.
“Komodo yang dilepas tersebut berukuran panjang 197 cm dan berat 20 kilogram,” kata Yohanes dalam laporan tertulis, Kamis, 2 Januari 2025.
Sementara itu Pengabdi Lingkungan Kalpataru Arsyad mengatakan bahwa Komodo tersebut sebelumnya diserahkan oleh warga setempat pada Kamis, 26 Desember 2024 kepada BBKSDA, untuk kemudian dilepasliarkan.
Proses pelepasliaran satwa yang dilindungi ini telah dijalankan sesuai dengan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. (TR Network)