Site icon Tropis.id

Tatar Sunda Menggugat: 16 Tahun RUU Masyarakat Adat Terkatung

Gedung DPR/MPR Republik Indonesia. Dok

BANDUNG — Kesabaran masyarakat adat kian menipis. Setelah 16 tahun masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tanpa kepastian, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali disuarakan secara lantang dari Tatar Sunda.

Dalam diskusi publik dan konsolidasi di Universitas Padjadjaran, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan: penundaan berlarut bukan sekadar kelambanan politik, tetapi bentuk pembiaran terhadap mandat konstitusi.

Mandat Konstitusi yang Diabaikan?

Koalisi mengingatkan bahwa keberadaan dan hak tradisional masyarakat adat telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Negara diwajibkan menghormati, melindungi, dan mengakui hak-hak masyarakat adat.

Namun realitas di lapangan justru berbanding terbalik. Selama dua dekade, RUU Masyarakat Adat hanya berputar di meja legislatif tanpa komitmen politik yang jelas.

“Jika pembiaran ini terus berlangsung, DPR dan Pemerintah berpotensi mengabaikan amanat konstitusi,” tegas pernyataan Koalisi dalam siaran persnya, pada 25 Februari 2026.

Depok Segera Bangun Pabrik Pengolahan Sampah Kapasitas 1.000 Ton Per Hari

Hak Kolektif Tergerus, Wilayah Adat Terancam

Ketiadaan payung hukum yang kuat dinilai membuat masyarakat adat terus berada dalam posisi rentan. Nilai komunal, spiritualitas, pengetahuan tradisional, hingga hak atas tanah dan wilayah adat perlahan terkikis.

Tak hanya itu, kriminalisasi, alih fungsi lahan, dan ekspansi proyek atas nama kepentingan nasional disebut kian mempersempit ruang hidup masyarakat adat. Perempuan adat pun disebut menjadi kelompok yang paling terdampak dalam konflik agraria dan perampasan wilayah.

Di Tatar Sunda, kearifan lokal dalam menjaga hutan, tata kelola pangan, serta hukum adat disebut sebagai fondasi keberlanjutan yang selama ini justru terpinggirkan.

Desakan Tegas ke DPR dan Pemerintah

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk:

– Segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat pada Juli 2026.

Antroposen dan Dosa Ekologis: Ekoteologi Serukan Pertobatan Kolektif

– Membuka ruang partisipasi bermakna bagi komunitas masyarakat adat dan masyarakat sipil dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) di Badan Legislasi DPR RI.

– Menghentikan kriminalisasi dan perampasan wilayah adat selama proses legislasi berlangsung.

– Menghentikan program prioritas nasional serta ekspansi perusahaan perusak lingkungan yang berdampak pada hilangnya ruang hidup masyarakat adat.

Koalisi menegaskan, pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan semata soal pengakuan identitas budaya. Lebih dari itu, ini adalah ujian komitmen negara terhadap demokrasi, keadilan ekologis, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Momentum Perlawanan Kolektif

Diskusi di Bandung menjadi tolak ukur konsolidasi kekuatan kolektif masyarakat adat, akademisi, mahasiswa, organisasi sipil, hingga perwakilan legislatif.

Indonesia Darurat Merkuri: Tambang Emas Rakyat Sumber Utama Emisi

Tatar Sunda mengirim pesan tegas: perjuangan tidak akan berhenti sampai pengakuan hukum benar-benar ditegakkan.

Kini, sorotan tertuju pada DPR dan Pemerintah. Apakah Juli 2026 akan menjadi titik balik sejarah pengakuan masyarakat adat? Ataukah RUU ini kembali menjadi janji yang terkatung di lorong politik Senayan? (TR Network)

Ikuti Whatsapp Channel TROPIS di sini

Exit mobile version