OPINI
Beranda / News / OPINI / Regulasi Sampah Hanya Berujung Larangan Tanpa Solusi Pendanaan yang Nyata

Regulasi Sampah Hanya Berujung Larangan Tanpa Solusi Pendanaan yang Nyata

Krisis sampah. Ilustrasi
Penulis : I Nengah Muliarta – Prodi Agroteknologi, Fakultas Pertanian, Sains dan Teknologi, Universitas Warmadewa
Krisis sampah yang mengepung Bali hari ini bukan sekadar fenomena alamiah akibat pertumbuhan populasi, melainkan manifestasi nyata dari kegagalan sistemik pemerintah dalam menjalankan mandat undang-undang. Tumpukan material sisa yang meluber hingga ke badan jalan dan aroma busuk yang menusuk hidung warga adalah bukti autentik bahwa tata kelola lingkungan sedang berada di titik nadir akibat kebijakan yang hanya menyentuh permukaan.
Aparat pemerintah sering kali tampil di garda terdepan untuk menyerukan larangan membuang sampah sembarangan atau mewajibkan pemilahan dari rumah tangga tanpa menyediakan sarana yang memadai. Edukasi publik memang penting, namun narasi tersebut kerap menjadi tameng untuk menutupi ketidakmampuan otoritas dalam menyediakan infrastruktur pengolahan hilir yang didanai secara serius.
Krisis sampah di Indonesia sulit teratasi karena alokasi APBD rata-rata hanya mencapai 0,6–1 persen, angka yang sangat jauh di bawah standar minimal 3 persen. Defisit anggaran ini mengakibatkan pembangunan infrastruktur dan sistem peringatan dini persampahan menjadi lumpuh, sehingga pelayanan publik di sektor lingkungan tetap tertinggal dan gagal mengimbangi laju pertumbuhan timbulan sampah. Hal ini terunggkap dalam sebuah artikel berjudul “Legal Framework Model for Sustainable Solid Waste Management in Indonesia: A Contemporary Environmental Fiqh Perspective” yang ditulis oleh Maskun dan kawan-kawan yang dipublikasikan di MILRev: Metro Islamic Law Review tahun 2025.
Regulasi yang diterbitkan secara masif, mulai dari Peraturan Daerah hingga Peraturan Gubernur, berakhir menjadi tumpukan kertas tanpa taring karena absennya dukungan finansial yang konkret. Kewajiban konstitusional yang termaktub dalam Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 secara eksplisit menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya jurang pemisah yang lebar antara perintah undang-undang dengan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Alokasi dana yang seharusnya bersumber dari anggaran negara maupun daerah, sebagaimana diatur pada Pasal 24 Ayat (2), sering kali dianggap sebagai beban biaya ketimbang investasi jangka panjang bagi keberlanjutan ekosistem.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan yang dijanjikan pada Pasal 24 Ayat (3) sering kali terjebak dalam labirin birokrasi yang lamban. Dana yang mengalir ke hilir tidak pernah cukup untuk menggerakkan mesin pengolah modern, sehingga solusi yang ditawarkan pemerintah selalu bersifat jangka pendek dan reaktif.
Ironi semakin tajam ketika menilik Pasal 25, di mana pemerintah daerah seharusnya memiliki nyali untuk memberikan kompensasi kepada warga yang terkena dampak negatif dari aktivitas di tempat pemrosesan akhir. Hak masyarakat ini sering kali diabaikan dengan dalih keterbatasan ruang fiskal daerah yang tidak masuk akal.
Relokasi, pemulihan lingkungan, hingga biaya kesehatan yang dijanjikan pada Pasal 25 Ayat (2) masih menjadi angan-angan bagi masyarakat yang hidup di bawah bayang-bayang polusi TPA. Tanpa eksekusi nyata dari pasal ini, pemerintah sebenarnya sedang melakukan pembiaran terhadap penurunan kualitas hidup warga secara terstruktur.
Pengabaian terhadap aspek pembiayaan dan kompensasi membuktikan bahwa pengelolaan sampah di Indonesia masih sebatas retorika moral tanpa keberanian politik untuk mengalokasikan anggaran. Pembuat kebijakan lebih gemar memproduksi larangan bagi masyarakat daripada memenuhi kewajiban finansial yang diperintahkan oleh undang-undang itu sendiri.
Masyarakat dipaksa untuk disiplin dalam mengelola sampah rumah tangga, sementara pemerintah daerah gagap dalam mengelola manajemen pengangkutan dan pengolahan di tingkat makro. Ketimpangan tanggung jawab ini menciptakan ketidakadilan ekologis di mana beban lingkungan dipikul oleh warga, sedangkan otoritas berlindung di balik keterbatasan dana.
Transparansi anggaran pengelolaan sampah harus dibuka seluas-luasnya agar publik mengetahui ke mana larinya pajak dan retribusi yang selama ini dipungut. Jika pemerintah terus-menerus beralibi kekurangan modal, maka komitmen politik hijau yang sering didengungkan di panggung internasional tak lebih dari sekadar pepesan kosong.
Penyelesaian sengketa sampah di Bali memerlukan perombakan total pada struktur belanja daerah yang harus menempatkan urusan sampah sebagai belanja wajib yang mendesak. Mengabaikan aspek pendanaan sesuai mandat UU 18/2008 hanya akan memperpanjang siklus krisis yang merugikan citra daerah sebagai destinasi wisata kelas dunia.
Perbaikan tata kelola harus dimulai dengan memenuhi hak-hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat melalui pendanaan yang nyata dan berkelanjutan. Berhenti berlindung di balik tumpukan regulasi jika pada akhirnya rakyat tetap dibiarkan bertarung sendiri menghadapi kepungan sampah di depan pintu rumah mereka.
Bedah Pasal 24: Mandat “Wajib” yang Terabaikan
Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 meletakkan batu pijak konstitusional yang sangat keras bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. Kata “wajib” dalam teks hukum tersebut bukan sekadar saran normatif, melainkan perintah imperatif yang menuntut kehadiran negara secara finansial dalam setiap jengkal rantai pengolahan sampah. Literasi hukum masyarakat harus sampai pada pemahaman bahwa setiap rupiah yang disetorkan melalui pajak dan retribusi memiliki mandat untuk dikembalikan dalam bentuk layanan sanitasi yang paripurna.
Kenyataan pahit yang sering ditemui adalah minimnya keberanian politik untuk menempatkan isu sampah sebagai prioritas utama dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Alokasi dana yang diamanatkan oleh Pasal 24 Ayat (2) sering kali kalah mentereng dibanding proyek infrastruktur fisik yang memiliki nilai estetika politik lebih tinggi. Pengabaian ini mencerminkan cara pandang usang yang masih melihat urusan sampah sebagai ongkos buang, bukan sebagai investasi vital bagi ketahanan kesehatan publik dan lingkungan hidup.
Masyarakat perlu menyadari bahwa tanpa dukungan dana yang kuat dari APBN dan APBD, segala bentuk regulasi larangan plastik atau perintah pemilahan hanya akan menjadi kebijakan yang pincang. Pengelolaan sampah yang berkelanjutan membutuhkan teknologi pengolahan, upah tenaga kebersihan yang layak, serta pemeliharaan alat angkut yang semuanya memerlukan biaya tinggi. Mengharapkan sampah hilang secara ajaib melalui kesadaran warga tanpa didukung sistem pengolahan yang didanai negara adalah bentuk kenaifan birokrasi yang paling nyata.
Ketentuan Pasal 24 Ayat (3) yang menyerahkan detail teknis pembiayaan pada peraturan pemerintah atau peraturan daerah sering kali menjadi celah bagi otoritas untuk mengulur waktu. Lemahnya turunan regulasi di tingkat daerah mengakibatkan tidak adanya standar biaya minimal pengelolaan sampah per kapita yang harus disediakan. Akibatnya, anggaran yang dikucurkan selalu bersifat reaktif dan minimalis, hanya cukup untuk memindahkan masalah dari depan rumah warga ke tempat pembuangan akhir tanpa proses pengolahan yang berarti.
Literasi anggaran bagi publik menjadi kunci untuk mendobrak kebiasaan pemerintah daerah yang sering beralibi kekurangan modal. Jika merujuk pada undang-undang, ketiadaan anggaran seharusnya tidak menjadi alasan untuk menghentikan layanan, karena pendanaan merupakan kewajiban yang melekat pada otoritas. Ketidaksanggupan membiayai pengolahan sampah sebenarnya adalah cerminan dari kegagalan skala prioritas dalam manajemen keuangan daerah yang lebih mengutamakan belanja birokrasi ketimbang pelayanan dasar.
David C Wilson dalam artikel berjudul “Learning from the past to plan for the future: An historical review of the evolution of waste and resource management 1970–2020 and reflections on priorities 2020–2030 – The perspective of an involved witness.” Yang dipublikasikan tahun 2023 menyebutkan banyak kota di negara miskin terjebak dalam layanan sampah yang buruk karena anggaran yang sulit naik. Padahal, membiarkan sampah salah kelola justru jauh lebih boros, dengan biaya sosial yang mencapai 10 kali lipat lebih mahal dibandingkan biaya pengelolaan yang benar.
Dominasi sektor swasta dalam pengelolaan sampah yang sering muncul sebagai solusi alternatif juga patut dikritisi jika pemerintah perlahan melepaskan tanggung jawab finansialnya. Pasal 24 menegaskan bahwa negara tetap menjadi penanggung jawab utama dalam pembiayaan, sehingga kerja sama dengan pihak ketiga tidak boleh mengalihkan beban biaya secara berlebihan kepada masyarakat. Negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya sendiri dalam urusan pelayanan sanitasi dasar yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Kebutuhan akan audit transparansi anggaran pengolahan sampah menjadi sangat mendesak agar publik tahu secara persis berapa nilai investasi lingkungan yang sebenarnya dilakukan oleh daerah. Pengetahuan ini akan memberikan kekuatan bagi warga untuk menuntut hak mereka sesuai mandat undang-undang ketika melihat kota tetap kumuh dan sampah tak terurus. Kesadaran kolektif untuk menagih janji Pasal 24 adalah langkah awal untuk memastikan bahwa setiap sen uang rakyat kembali dalam bentuk lingkungan yang bersih dan sehat.
Pemerintah daerah harus mulai mengubah paradigma dengan melihat pengelolaan sampah sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi daerah. Investasi pada sistem sampah yang modern akan mengurangi beban biaya kesehatan di masa depan dan meningkatkan daya tarik wilayah bagi sektor pariwisata maupun investasi lainnya. Ketidakmauan mengalokasikan anggaran yang cukup hari ini sebenarnya sedang menimbun utang ekologis yang harganya jauh lebih mahal bagi generasi mendatang.
Mandat “wajib” dalam pembiayaan sampah adalah ujian bagi integritas para pengambil kebijakan dalam memuliakan hak-hak warga negara. Keberhasilan suatu daerah tidak lagi diukur dari megahnya gedung perkantoran, melainkan dari sejauh mana sistem pengelolaan sampahnya mampu melindungi setiap warga dari ancaman polusi dan penyakit. Masyarakat yang cerdas secara literasi hukum akan selalu berdiri tegak untuk memastikan bahwa Pasal 24 bukan sekadar hiasan dalam lembaran negara, melainkan realitas yang dirasakan di setiap sudut kota.
Bedah Pasal 25: Menagih Hak Atas Dampak Negatif
Pasal 25 dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 merupakan instrumen hukum yang paling humanis sekaligus paling sering diabaikan oleh otoritas pemberi kebijakan. Klausul ini mengatur tentang hak masyarakat untuk mendapatkan kompensasi atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA). Literasi publik harus ditegaskan kembali bahwa tinggal di sekitar area pengolahan sampah bukan berarti harus pasrah menerima penurunan kualitas hidup tanpa adanya tanggung jawab negara.
Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk secara sendiri-sendiri atau bersama-sama memberikan kompensasi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (1). Penekanan kata “dapat memberikan” dalam teks undang-undang sering kali disalahartikan oleh birokrasi sebagai sebuah pilihan opsional, padahal dalam konteks keadilan ekologis, ini adalah mandat untuk memulihkan hak warga yang terenggut. Dampak negatif seperti pencemaran air tanah, polusi udara, hingga gangguan kesehatan bukanlah risiko yang harus ditanggung warga secara cuma-cuma demi kepentingan umum.
Bentuk kompensasi yang dijabarkan dalam Pasal 25 Ayat (2) sangatlah komprehensif, mencakup relokasi, pemulihan lingkungan, hingga biaya kesehatan dan pengobatan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara menyadari adanya eksternalitas negatif dari sebuah TPA yang tidak mungkin dihilangkan sepenuhnya hanya dengan teknologi. Oleh karena itu, penyediaan fasilitas kesehatan gratis dan pemantauan kualitas lingkungan hidup secara berkala bagi warga terdampak adalah hak konstitusional yang harus ditagih, bukan sekadar bantuan sosial yang bersifat sukarela.
Relokasi sebagai salah satu bentuk kompensasi merupakan opsi terakhir yang paling berat namun harus diambil jika tingkat pencemaran sudah melampaui ambang batas daya dukung lingkungan. Pasal ini memberikan jaminan bahwa warga tidak boleh dibiarkan terisolasi dalam lingkungan yang beracun tanpa adanya upaya pemindahan ke lokasi yang lebih layak dan manusiawi. Pemerintah daerah sering kali menghindar dari kewajiban ini karena besarnya anggaran yang dibutuhkan, padahal keselamatan nyawa warga adalah hukum tertinggi yang melampaui efisiensi fiskal.
Pemulihan lingkungan yang menjadi mandat Pasal 25 Ayat (2) huruf b juga menegaskan bahwa tanggung jawab pengelola sampah tidak berhenti pada saat sampah dibuang. Negara wajib mengalokasikan dana khusus untuk memperbaiki ekosistem yang rusak akibat ceceran lindi atau gas metana yang merusak vegetasi dan sumber air penduduk. Tanpa adanya upaya pemulihan yang sistematis, TPA hanya akan menjadi warisan kerusakan lingkungan yang akan membebani generasi mendatang secara turun-temurun.
Biaya kesehatan dan pengobatan bagi masyarakat terdampak sebagaimana disebut pada Pasal 25 Ayat (2) huruf c harus dipandang sebagai bentuk jaminan sosial yang spesifik. Penyakit saluran pernapasan, kulit, dan gangguan pencernaan yang dialami warga di sekitar TPA adalah konsekuensi langsung dari kegagalan sistem pengolahan sampah yang sempurna. Maka, akses terhadap layanan kesehatan spesialis dan penyediaan obat-obatan yang memadai harus disediakan oleh pemerintah daerah sebagai kompensasi atas risiko kesehatan yang mereka hadapi setiap hari.
Pemerintah pusat melalui Pasal 25 Ayat (3) sebenarnya telah diberi mandat untuk mengatur lebih lanjut mengenai dampak negatif dan kompensasi ini melalui Peraturan Pemerintah. Namun, absennya aturan turunan yang detail di tingkat daerah sering kali membuat implementasi pasal ini menjadi sangat kabur dan sulit dieksekusi. Ketidakjelasan prosedur pengajuan klaim kompensasi oleh masyarakat menjadi penghalang utama bagi warga untuk mendapatkan keadilan ekonomi dan kesehatan yang seharusnya menjadi hak mereka.
Pasal 25 Ayat (4) memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyusun peraturan daerah terkait tata cara pemberian kompensasi. Ini adalah peluang bagi para legislator di daerah untuk menunjukkan keberpihakan pada rakyat kecil dengan menyusun mekanisme kompensasi yang transparan dan mudah diakses. Literasi hukum masyarakat harus didorong agar mampu mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk segera merumuskan regulasi lokal yang mampu memproteksi warga dari dampak buruk manajemen sampah yang serampangan.
Kompensasi dalam bentuk lain yang disebutkan dalam undang-undang bisa mencakup pembangunan infrastruktur desa, pemberian beasiswa bagi anak-anak warga terdampak, hingga akses lapangan kerja di fasilitas pengolahan sampah tersebut. Pendekatan ini akan mengubah persepsi masyarakat terhadap TPA dari sebuah ancaman menjadi pusat pengembangan ekonomi lokal yang inklusif. Negara harus berhenti memperlakukan warga sekitar TPA sebagai objek penderita dan mulai memposisikan mereka sebagai mitra yang hak-haknya dilindungi secara penuh.
Menagih hak atas dampak negatif sampah adalah bagian dari perjuangan menegakkan kedaulatan warga di atas kesewenang-wenangan kebijakan. Selama Pasal 25 ini tetap hanya menjadi deretan kata dalam lembaran negara, selama itu pula keadilan ekologis di Bali dan Indonesia hanya akan menjadi mitos. Keberanian warga untuk bersuara dan menuntut transparansi implementasi pasal ini adalah energi utama bagi terciptanya tata kelola sampah yang tidak hanya bersih secara fisik, tetapi juga bersih dari praktik pengabaian hak asasi manusia.
Analisis: Mengapa Hanya Berhenti di Larangan?
Dominasi kebijakan yang hanya berhenti pada diktum larangan mencerminkan kemalasan berpikir birokrasi dalam merespons kompleksitas persoalan sampah. Pemerintah cenderung memilih jalan pintas melalui produksi regulasi yang bersifat restriktif karena biaya politik dan finansialnya jauh lebih murah dibandingkan menjalankan kewajiban Pasal 24 UU Nomor 18 Tahun 2008. Paradigma ini menciptakan kesan seolah-olah negara telah bekerja keras dengan menerbitkan tumpukan Perda, padahal esensi dari masalahnya—yakni ketiadaan infrastruktur pengolahan yang didanai secara memadai—tetap dibiarkan menganga tanpa solusi.
Rendahnya literasi anggaran di tingkat pengambil kebijakan menyebabkan pengelolaan sampah terus-menerus dipandang sebagai pengeluaran konsumtif yang membebani fiskal daerah. Padahal, jika merujuk pada mandat pembiayaan dalam Pasal 24 Ayat (2), anggaran negara seharusnya menjadi motor penggerak utama dalam menciptakan ekosistem pengolahan yang berkelanjutan. Ketidakmauan mengalokasikan dana secara proporsional membuktikan bahwa komitmen politik hijau yang sering didengungkan hanya berhenti sebagai komoditas retorika untuk pencitraan, bukan sebagai strategi pembangunan yang substansial.
Ada kecenderungan otoritas untuk melimpahkan seluruh beban tanggung jawab ke pundak masyarakat melalui narasi perubahan perilaku yang berlebihan. Rakyat dipaksa melakukan pemilahan dan menghadapi berbagai larangan penggunaan material tertentu, sementara pemerintah daerah gagap dalam menyediakan kepastian hilir pengolahan akibat alasan klasik keterbatasan dana. Ketimpangan ini menunjukkan adanya upaya cuci tangan birokrasi yang memosisikan diri hanya sebagai pengawas moral, bukan sebagai penyedia layanan publik yang diwajibkan oleh undang-undang.
Lemahnya mekanisme sanksi bagi pemerintah daerah yang melalaikan mandat Pasal 24 dan 25 menjadi penyebab utama mengapa kebijakan larangan lebih disukai. Dalam sistem hukum kita, warga yang membuang sampah sembarangan bisa dengan cepat dikenai tindak pidana ringan, namun kepala daerah yang gagal membiayai pengolahan sampah sesuai standar sering kali melenggang bebas tanpa konsekuensi hukum yang jelas. Ketidakadilan dalam penegakan hukum ini membuat pemerintah merasa tidak memiliki urgensi untuk membereskan urusan pendanaan selama belum ada tekanan hukum yang nyata.
Politik anggaran yang bias infrastruktur fisik mercusuar sering kali meminggirkan kebutuhan dasar akan sistem sanitasi dan pengolahan sampah yang modern. Penguasa daerah lebih gemar membangun gedung atau monumen yang kasat mata demi kepentingan elektoral daripada mengalokasikan APBD untuk sistem pengelolaan sampah yang berbiaya tinggi namun hasilnya bersifat jangka panjang. Orientasi pada hasil instan ini mengabaikan fakta bahwa kegagalan membiayai pengolahan sampah hari ini merupakan bom waktu ekologis yang akan menghancurkan daya tarik ekonomi dan kesehatan daerah di masa depan.
Kebijakan yang hanya berorientasi pada larangan tanpa solusi pendanaan yang nyata juga mencerminkan kegagalan dalam memahami rantai nilai ekonomi sampah. Pemerintah daerah seolah enggan mengambil risiko finansial untuk membangun industri pengolahan yang mandiri dan justru lebih memilih sistem kumpul-angkut-buang yang primitif. Tanpa intervensi dana publik sebagaimana dijanjikan Pasal 24 Ayat (1), mustahil akan tercipta ekonomi sirkular yang mampu mengubah sampah menjadi sumber daya, karena teknologi pengolahan membutuhkan investasi awal yang signifikan dari negara.
Absennya peraturan pelaksanaan yang tegas dari pemerintah pusat untuk mengunci persentase minimal anggaran sampah dalam APBD membuat daerah memiliki keleluasaan untuk memangkas dana lingkungan. Ruang gelap dalam Pasal 24 Ayat (3) ini dimanfaatkan untuk mengalihkan dana yang seharusnya milik urusan persampahan ke sektor lain yang dianggap lebih menguntungkan secara politis. Akibatnya, dinas kebersihan di daerah selalu menjadi instansi dengan “kantong kering” yang hanya mampu bekerja seadanya di tengah kepungan timbulan sampah warga yang terus meningkat.
Negara juga tampak gamang dalam mengimplementasikan Pasal 25 mengenai kompensasi dampak negatif, karena hal tersebut dianggap akan membuka kotak pandora tuntutan warga di seluruh Indonesia. Ketakutan akan beban fiskal untuk membayar biaya kesehatan dan pemulihan lingkungan membuat pemerintah lebih memilih menutup mata dan tetap pada pola lama yang opresif melalui berbagai larangan. Padahal, memberikan kompensasi adalah bentuk pengakuan negara atas kegagalannya dalam menyediakan teknologi pengolahan yang aman bagi masyarakat sekitar TPA.
Transformasi tata kelola sampah tidak akan pernah terjadi selama pemerintah masih memelihara mentalitas “regulasi tanpa biaya”. Larangan hanyalah satu instrumen kecil dalam orkestra besar pengelolaan sampah, di mana instrumen utamanya tetaplah komitmen pendanaan yang nyata dan berkelanjutan sesuai amanat undang-undang. Masyarakat harus mulai menuntut agar pemerintah tidak hanya pandai melarang, tetapi juga harus berani memenuhi kewajiban finansialnya demi menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Solusi dan Rekomendasi
Upaya memutus rantai krisis sampah di Bali dan Indonesia secara sistemik harus dimulai dengan reposisi paradigma dari sekadar membatasi perilaku publik menjadi pemenuhan kewajiban finansial negara. Solusi pertama yang paling mendesak adalah restrukturisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar selaras dengan mandat Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 yang mewajibkan pemerintah daerah membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. Tanpa kepastian angka di dalam postur anggaran yang memadai, segala rencana strategis daerah hanya akan menjadi wacana yang layu sebelum berkembang di atas meja birokrasi.
Pemerintah pusat perlu menetapkan standar biaya pengelolaan sampah minimal per kapita sebagai pedoman baku bagi daerah dalam mengalokasikan anggaran mereka. Hal ini penting untuk mengisi kekosongan regulasi teknis yang diamanatkan oleh Pasal 24 Ayat (3), sehingga tidak ada lagi celah bagi pemerintah daerah untuk memberikan alokasi dana yang tidak masuk akal atau bersifat ala kadarnya. Dengan adanya batasan minimal, urusan sampah tidak lagi menjadi sektor yang dianaktirikan saat terjadi pergeseran anggaran untuk kepentingan politik praktis.
Transparansi pengelolaan dana yang bersumber dari APBN dan APBD sebagaimana disebut dalam Pasal 24 Ayat (2) harus dibuka seluas-luasnya melalui sistem audit publik yang independen. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah pajak dan retribusi yang mereka bayarkan benar-benar dikonversi menjadi teknologi pengolahan sampah yang efektif atau justru habis tertelan biaya operasional birokrasi yang gemuk. Akuntabilitas anggaran adalah fondasi utama untuk membangun kembali kepercayaan publik yang selama ini terkikis oleh buruknya layanan sanitasi di lapangan.
Pemerintah daerah harus berani melakukan inovasi pendanaan melalui skema investasi hijau yang tidak hanya bergantung pada dana konvensional daerah, namun tetap menjaga kontrol negara. Sesuai dengan semangat undang-undang, keterlibatan pihak swasta tidak boleh menggugurkan tanggung jawab utama pemerintah dalam pembiayaan, melainkan harus diarahkan untuk percepatan adopsi teknologi pengolahan di hilir. Negara harus tetap menjadi pemegang kemudi agar layanan pengolahan sampah tidak berubah menjadi komoditas bisnis yang membebani ekonomi masyarakat kecil.
Realisasi hak masyarakat atas kompensasi dampak negatif sebagaimana diatur dalam Pasal 25 harus segera diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah yang aplikatif. Pemerintah tidak boleh lagi menghindar dari kewajiban memberikan biaya kesehatan, pemulihan lingkungan, atau relokasi bagi warga yang tinggal di zona merah polusi TPA. Penegakan pasal ini akan memaksa pemerintah daerah untuk lebih serius mengelola TPA agar standar lingkungan tetap terjaga, guna menghindari beban biaya kompensasi yang besar di kemudian hari.
Mendorong integrasi kearifan lokal Bali ke dalam sistem penganggaran desa dapat menjadi solusi cerdas untuk mengatasi masalah sampah di tingkat hulu. Dana desa dan dana kelurahan harus didorong untuk membangun sistem pengolahan sampah berbasis sumber yang didanai secara berkelanjutan, sehingga mengurangi beban angkut menuju TPA yang sudah melampaui kapasitas. Sinergi antara kebijakan fiskal daerah dengan semangat gotong royong masyarakat akan menciptakan sistem ketahanan sampah yang jauh lebih solid dan mandiri.
Pemerintah perlu memberikan insentif fiskal bagi industri atau rumah tangga yang mampu menunjukkan keberhasilan dalam reduksi dan pengolahan sampah secara mandiri. Langkah ini merupakan bentuk implementasi dari solusi pendanaan yang kreatif, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk biaya angkut dan buang dialihkan menjadi apresiasi bagi mereka yang membantu meringankan beban negara. Dengan memberikan keuntungan ekonomi bagi perilaku pro-lingkungan, pemerintah secara tidak langsung sedang membangun pasar ekonomi sirkular yang sehat.
Penguatan fungsi pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap alokasi anggaran lingkungan harus diperketat guna memastikan mandat Pasal 24 dijalankan secara konsisten. Legislator harus memiliki keberanian untuk menolak laporan pertanggungjawaban kepala daerah jika target pengelolaan sampah dan pemenuhan hak warga terdampak tidak tercapai secara signifikan. Pengawasan politik yang tajam adalah rem bagi pemerintah daerah agar tidak sembarangan dalam menggeser dana lingkungan untuk proyek-proyek yang kurang mendesak.
Pembangunan pusat pengolahan sampah modern yang terintegrasi antarwilayah menjadi rekomendasi vital untuk mengatasi keterbatasan lahan dan efisiensi biaya. Dengan pembiayaan bersama antar-kabupaten/kota sebagaimana dimungkinkan oleh undang-undang, daerah dapat berbagi beban finansial untuk mengoperasikan teknologi canggih seperti insinerator ramah lingkungan atau pabrik pupuk organik skala besar. Kolaborasi fiskal ini akan menutup celah ketimpangan kemampuan keuangan antar-daerah dalam menangani persoalan sampah yang tidak mengenal batas administratif.
Literasi hukum dan anggaran bagi masyarakat sipil harus terus ditingkatkan agar warga mampu melakukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) jika negara gagal memenuhi kewajibannya. Ketika pemerintah tetap abai terhadap mandat pembiayaan dan kompensasi dalam UU 18/2008, maka langkah hukum adalah jalan terakhir untuk memaksa otoritas menjalankan fungsinya. Rakyat yang cerdas dan berdaya secara hukum adalah kunci utama untuk memastikan bahwa hak atas lingkungan yang sehat tidak lagi dikorbankan demi efisiensi anggaran yang keliru.
Keberlanjutan Bali sebagai destinasi dunia sangat bergantung pada keseriusan pemerintah dalam mengeksekusi solusi pendanaan sampah yang nyata hari ini. Berhenti memproduksi larangan-larangan baru jika tidak dibarengi dengan keberanian untuk mengucurkan dana pengolahan yang memadai sesuai perintah undang-undang. Hanya dengan memenuhi kewajiban finansial dan kompensasi secara tuntas, pemerintah dapat mengklaim dirinya telah berhasil membangun peradaban yang memuliakan alam dan manusia secara seimbang.
Manifestasi Keadilan Ekologis Melalui Pembiayaan yang Jujur
Krisis sampah yang terus berulang menjadi bukti nyata bahwa tumpukan aturan tidak akan pernah mampu menggantikan peran mesin pengolah yang didanai secara memadai. Kegagalan menjalankan mandat Pasal 24 UU Nomor 18 Tahun 2008 bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak dasar warga negara untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan bermartabat. Pemerintah daerah harus berhenti memandang anggaran sampah sebagai beban finansial yang merugikan, melainkan sebagai prasyarat mutlak bagi keberlanjutan hidup masyarakat dan ekosistem.
Sebuah artikel berjudul “Impact of improper municipal solid waste management on fostering One Health approach in Ethiopia — challenges and opportunities: A systematic review” yang ditulis oleh Tsegay Kahsay Gebrekidan dan kawan-kawan tahun 2024 mengungkapkan bahwa Anggaran sampah yang rendah di Ethiopia berakibat fatal pada munculnya penyakit dan polusi. Tambahan dukungan finansial menjadi kunci utama untuk menyelamatkan nyawa manusia, hewan, sekaligus kelestarian alam.
Masa depan tata kelola lingkungan di Bali dan Indonesia sangat bergantung pada keberanian politik untuk menggeser orientasi belanja daerah dari proyek kosmetik menuju infrastruktur sanitasi yang subtansial. Regulasi yang hanya berisi daftar larangan tanpa jaminan pendanaan hilir adalah sebuah kebijakan hampa yang justru menyuburkan ketidakpercayaan publik terhadap otoritas. Peradaban sebuah bangsa hari ini tidak lagi diukur dari kemampuannya membuat undang-undang, tetapi dari ketegasannya dalam membiayai penyelesaian residu peradabannya sendiri.
Negara harus hadir bukan hanya sebagai pengawas yang memegang alat pukul sanksi bagi rakyatnya, tetapi sebagai penyedia solusi yang paling bertanggung jawab di garis depan. Pemenuhan kewajiban finansial dalam pengelolaan sampah adalah bentuk nyata dari kejujuran birokrasi dalam mengelola uang pajak rakyat demi kepentingan publik yang paling asasi. Tanpa dukungan fiskal yang transparan dan tepat sasaran, segala retoris mengenai kota cerdas atau pariwisata berkelanjutan hanyalah narasi usang yang kehilangan relevansinya di tengah kepungan sampah.
Implementasi Pasal 25 mengenai kompensasi bagi warga terdampak harus dipandang sebagai jembatan kemanusiaan yang menghubungkan kepentingan umum dengan perlindungan individu. Keberanian untuk membayar biaya kesehatan dan pemulihan lingkungan bagi mereka yang dikorbankan di sekitar TPA akan menjadi standar baru integritas moral pemerintah. Kebijakan yang inklusif ini akan menciptakan harmoni sosial, di mana masyarakat tidak lagi melihat fasilitas pengolahan sampah sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari kemajuan bersama.
Inovasi dalam tata kelola sampah tidak selalu berarti adopsi teknologi yang paling mahal, melainkan ketepatan dalam alokasi anggaran yang menyentuh akar permasalahan di tingkat hulu dan hilir. Pemerintah pusat dan daerah perlu mensinergikan kekuatan fiskal mereka guna memastikan bahwa tidak ada satu pun jengkal wilayah yang dibiarkan tanpa layanan pengelolaan sampah karena alasan kemiskinan anggaran. Kolektivitas pembiayaan ini akan menjadi benteng pertahanan terakhir dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dari kehancuran yang tak terelakkan.
Masyarakat sipil memiliki peran krusial sebagai pengawal kebijakan yang memastikan setiap sen dana lingkungan digunakan secara jujur dan berdaya guna sesuai amanat undang-undang. Literasi terhadap hak-hak yang tertuang dalam Pasal 24 dan 25 akan melahirkan warga negara yang kritis, yang mampu menuntut pertanggungjawaban pemerintah secara legal dan konstitusional. Kekuatan kontrol publik inilah yang akan memaksa pengambil kebijakan untuk tidak lagi bermain-main dengan komitmen anggaran yang selama ini sering kali terabaikan.
Sudah saatnya otoritas mengakhiri era “regulasi tanpa biaya” yang hanya memberikan janji palsu kepada lingkungan dan generasi mendatang. Penutupan TPA yang tidak dibarengi dengan pembangunan fasilitas pengolahan baru yang didanai negara adalah tindakan gegabah yang hanya akan menciptakan konflik sosial dan bencana kesehatan. Kepastian pendanaan adalah kunci pembuka pintu solusi yang selama ini terkunci rapat oleh dalih-dalih birokrasi yang sudah tidak lagi relevan di era krisis lingkungan global.
Sebagai penutup, kejayaan Bali sebagai pulau suci dan destinasi kelas dunia hanya bisa dipertahankan jika kedaulatan atas pengelolaan sampahnya ditegakkan di atas landasan hukum dan finansial yang kokoh. Marwah pemerintah akan kembali pulih ketika rakyat melihat bahwa negara benar-benar hadir untuk memenuhi mandat Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 secara tuntas dan tanpa diskriminasi. Hanya dengan integritas dalam pembiayaan dan keikhlasan dalam memberikan kompensasi, kita dapat mewariskan alam yang bersih sebagai bukti cinta kepada generasi yang akan datang. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *