NABIRE – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan KM 95, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Penindakan ini menjadi salah satu langkah tegas pemerintah dalam menjaga kekayaan alam Indonesia dari aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara.
Keempat tersangka masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar menemukan dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di dalam kawasan hutan pada awal Mei 2026.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan bahwa operasi di lokasi menemukan sedikitnya 10 unit alat berat yang digunakan untuk aktivitas pertambangan serta bukaan kawasan hutan yang mencapai sekitar 199,9 hektare.
“Operasi Satgas PKH di KM 95 Nabire membuka fakta awal adanya alat berat, bukaan kawasan, pekerja, dan dugaan kegiatan penambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan. Setelah empat tersangka ditangkap dan ditahan, penyidik memperkuat konstruksi perkara melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, ahli digital forensik, dan ahli pertambangan,” ujar Rudianto dikutip Jumat (29/5/2026).
Tidak berhenti pada penetapan empat tersangka, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengendalian operasi, pendanaan, hingga pengelolaan hasil tambang ilegal tersebut.
Proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pendalaman barang bukti, serta gelar perkara bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Keempat tersangka kemudian ditahan pada 24 Mei 2026 dan dititipkan di Polres Biak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga sumber daya alam agar dikelola secara sah dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Penahanan empat tersangka ini menegaskan bahwa negara menjaga agar kekayaan alam Indonesia dikelola melalui hukum, memberi manfaat bagi rakyat, dan tidak dirusak oleh praktik ilegal,” tegasnya.
Kasus ini kembali menyoroti ancaman serius aktivitas pertambangan tanpa izin terhadap kelestarian hutan Papua.
Selain menyebabkan kerusakan lingkungan dalam skala besar, praktik tambang ilegal juga berpotensi menghilangkan penerimaan negara serta merampas manfaat ekonomi yang seharusnya dinikmati masyarakat dan daerah. (TR Network)


Komentar