JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap dugaan praktik tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Selain menemukan indikasi aktivitas pertambangan tanpa izin, penyidik juga menyoroti dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam operasi tambang tersebut.
Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM), pemerintah telah meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan, alat bukti, dan gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei 2026.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga terjadi pelanggaran Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Atas dasar tersebut, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Jeffri di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, proses hukum akan terus berlanjut hingga tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini berawal dari operasi penertiban yang dilakukan Pangdam XV/Pattimura di Pulau Buru dan dikoordinasikan bersama Ditjen Gakkum ESDM.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan kegiatan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh sebuah perusahaan yang sementara disebut PT X.
Penyidik menemukan sejumlah aktivitas yang mengindikasikan operasi tambang tanpa izin, mulai dari pembukaan akses jalan tambang, pembangunan kolam perendaman untuk fasilitas pengolahan emas, hingga pembangunan mess atau tempat tinggal pekerja.
Yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum adalah adanya indikasi penggunaan tenaga kerja warga negara asing dalam kegiatan pertambangan tersebut.
Untuk mendalami temuan itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, anggota Kodam XV/Pattimura, serta pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak.
Jeffri menegaskan Ditjen Gakkum ESDM berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal, termasuk yang diduga melibatkan pihak asing.
“Tindakan tegas ini tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi hak-hak penambang rakyat yang berizin, menjaga kelestarian lingkungan tambang, serta memastikan pengelolaan sumber daya mineral dilakukan secara tertib, berkeadilan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara serta kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses penyidikan yang sedang berlangsung juga menjadi bagian dari upaya mendukung program Pemerintah Provinsi Maluku dalam menata pengelolaan tambang emas Gunung Botak agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat secara legal dan berkelanjutan.
Terungkapnya dugaan keterlibatan WNA dalam kasus ini kembali menyoroti kompleksitas persoalan tambang emas Gunung Botak yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian nasional, baik dari sisi penegakan hukum, pengelolaan sumber daya mineral, maupun keamanan kawasan pertambangan di Maluku. (TR Network)


Komentar