JAKARTA – Dua ekor Hiu Paus (Rhincodon typus) terjerat jaring nelayan di wilayah perairan Cilacap.
Kedua spesies dilindungi tersebut berhasil dievakuasi oleh petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama nelayan setempat.
“Aparat kami di Stasiun PSDKP Cilacap mendapatkan infomasi terkait dua ekor Hiu Paus yang terjerat jaring nelayan, dan segera melakukan langkah-langkah penyelamatan,” terang Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, dikutip Jumat (13/8/2021).
Penyelamatan tersebut memerlukan waktu beberapa jam karena tubuh kedua spesies yang memiliki panjang 7 meter dan 4 meter tersebut terbelit oleh jaring. Setelah bagian jaring yang membelit dipotong, kedua Hiu Paus tersebut kemudian berhasil dilepaskan ke laut.
“Kedua Hiu Paus itu berhasil dilepaskan kembali ke laut dalam kondisi yang baik,” ujar Antam.
Hiu Paus merupakan spesies yang dilindungi penuh dan termasuk dalam Appendix II CITES (the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) pada tahun 2003.
Hiu Paus di Indonesia telah dilindungi secara penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 18 Tahun 2013.
Hiu Paus merupakan spesies dengan habitat pelagis yang lebih banyak menghabiskan waktu di permukaan atau kolom perairan. Ikan ini dapat dijumpai di perairan lepas hingga perairan pantai, bahkan kadang masuk ke daerah laguna di pulau atol. (ATN)