KAPUAS HULU — Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, yang selama ini dikenal sebagai kabupaten konservasi, kini menghadapi tekanan serius akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit di kawasan bernilai ekologis tinggi.
Aktivitas PT Equator Sumber Rezeki (PT ESR), anak perusahaan First Borneo Group, diduga telah memicu deforestasi masif, mengancam habitat orangutan, serta memicu konflik sosial dengan masyarakat adat Dayak, sebagaimana diungkapkan Tim Riset LinkAR Borneo.
PT ESR mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas sekitar 16.867 hektare di Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu. Meski secara administratif berada di Areal Penggunaan Lain (APL), lokasi konsesi perusahaan berada di koridor ekologis strategis yang menghubungkan Taman Nasional Betung Kerihun dan Taman Nasional Danau Sentarum.
Koridor ini berfungsi penting sebagai kawasan penyangga ekosistem, jalur pergerakan satwa liar, serta ruang hidup masyarakat adat Dayak yang bergantung pada hutan secara turun-temurun.
Hampir 1.000 Hektare Hutan Hilang dalam Setahun
Pemantauan lapangan yang dilakukan Tim Riset LinkAR Borneo sepanjang Oktober–Desember 2025 menunjukkan bahwa aktivitas operasional PT ESR telah memperparah kerusakan lingkungan sekaligus memicu ketegangan sosial di tingkat desa.
Sepanjang tahun 2025, perusahaan tercatat membuka hutan seluas 973,79 hektare, terdiri dari 825,06 hektare di Desa Sungai Senunuk dan 148,72 hektare di Desa Sungai Setulang.
Pembukaan lahan tersebut terjadi pada lanskap bernilai konservasi tinggi, termasuk ekosistem gambut yang memiliki peran krusial dalam penyimpanan karbon, pengaturan tata air, serta mitigasi krisis iklim. Hingga Desember 2025, total hutan yang telah ditebang PT ESR mencapai 2.868,57 hektare.
Lebih mengkhawatirkan, berdasarkan kajian Population and Habitat Viability Analysis (PHVA), sekitar 66 persen area yang dibuka berada di dalam habitat orangutan.
Secara kumulatif, sejak 2024 hingga November 2025, luas hutan yang dimusnahkan mencapai 3.063 hektare, atau hampir setara 4.400 lapangan sepak bola, dengan 1.984 hektare di antaranya merupakan habitat Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus).
Tim Riset LinkAR Borneo juga menemukan sedikitnya 10 sarang orangutan di kawasan hutan Desa Labian. Temuan ini menegaskan bahwa wilayah konsesi PT ESR masih merupakan habitat aktif satwa dilindungi.
Fragmentasi hutan di koridor konservasi Taman Nasional Betung Kerihun–Danau Sentarum dinilai berpotensi memutus konektivitas ekosistem, meningkatkan konflik manusia–satwa, dan mempercepat krisis keanekaragaman hayati di Kapuas Hulu.
Kompensasi Murah dan Retaknya Harmoni Sosial
Di tingkat desa, ekspansi PT ESR memunculkan persoalan sosial yang kompleks. Di Desa Sungai Senunuk, pembukaan lahan dilakukan melalui mekanisme penyerahan lahan oleh sebagian warga.
Lahan perorangan dihargai Rp3,5 juta per hektare, sementara lahan bersama yang tidak dimiliki secara individual diganti dengan nilai bervariasi, antara Rp11 juta hingga Rp20 juta per kepala keluarga, yang disalurkan melalui kepala dusun.
Menurut Tim Riset LinkAR Borneo, skema kompensasi ini memicu ketimpangan informasi, perbedaan persepsi mengenai status tanah, serta kebingungan masyarakat terkait konsekuensi jangka panjang dari pelepasan lahan.
Sementara itu, di Desa Sungai Setulang, pembukaan lahan dimanfaatkan untuk pendirian Estate Belida, yang berfungsi sebagai lokasi pembibitan dan penanaman awal kelapa sawit, sekaligus menjadi pintu masuk meluasnya operasi perusahaan.
Penolakan Terbuka Masyarakat Adat
Penolakan terhadap PT ESR muncul secara terbuka di sejumlah desa. Di Desa Labian, masyarakat bersama perangkat desa dan kelembagaan adat Dayak Iban secara tegas menolak kehadiran perusahaan.
Wilayah desa didominasi tanah adat yang dikelola secara turun-temurun dan dipandang sebagai ruang hidup penting bagi keberlanjutan generasi mendatang.
Penolakan serupa disampaikan masyarakat Desa Labian Ira’ang, yang menyatakan keberatan atas rencana masuknya PT ESR ke wilayah tiga dusun.
Warga menilai luas wilayah desa semakin terbatas di tengah pertumbuhan penduduk, serta menyoroti minimnya sosialisasi dan konsultasi sebelum rencana operasional perusahaan dijalankan.
Di Desa Mensiau, meskipun konsesi PT ESR tidak secara langsung masuk ke kawasan Hutan Desa Mensiau yang telah memiliki izin Perhutanan Sosial, sebagian warga—khususnya di Dusun Enteubuluh—tetap menyuarakan penolakan. Kekhawatiran diarahkan pada dampak lanjutan perkebunan sawit terhadap kawasan penyangga hutan dan sumber penghidupan masyarakat. Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Mensiau disebut berperan aktif menjaga keberlanjutan hutan desa.
Konflik Horizontal dan Klaim atas Wilayah Adat
Situasi di lapangan juga menunjukkan munculnya konflik horizontal, terutama di Dusun Ngaung Keruh, Desa Labian.
PT ESR diduga mendorong klaim hak perorangan atas wilayah adat yang selama ini dikelola secara komunal oleh Masyarakat Adat Dayak Iban Menua Ngaung Keruh.
Wilayah adat tersebut telah diakui melalui SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 346/DPPLH/2023 serta penetapan Hutan Adat melalui SK Nomor 11954 Tahun 2024. Namun, praktik penawaran ganti rugi lahan sebesar Rp3,5 juta per hektare, janji pekerjaan, dan skema plasma disebut memicu perpecahan di tingkat komunitas.
Legalitas Izin Dipertanyakan
Selain dampak ekologis dan sosial, legalitas operasional PT ESR juga menjadi sorotan. Tim Riset LinkAR Borneo mencatat bahwa hingga kini PT ESR baru mengantongi IUP dan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan pembukaan lahan dan aktivitas operasional perusahaan di sejumlah desa.
Masyarakat juga menyoroti lemahnya penerapan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA). Di beberapa desa, warga mengaku tidak pernah memperoleh informasi yang lengkap dan utuh mengenai batas konsesi, status perizinan, serta rencana usaha sebelum aktivitas pembukaan lahan dilakukan.
Ujian Nyata Status Kabupaten Konservasi
Rangkaian temuan tersebut menunjukkan bahwa ekspansi perkebunan sawit PT Equator Sumber Rezeki telah memicu deforestasi luas, degradasi gambut, ancaman terhadap habitat orangutan, serta konflik sosial yang meluas, khususnya di koridor konservasi Taman Nasional Betung Kerihun–Danau Sentarum.
Menurut Tim Riset LinkAR Borneo, jika ekspansi sawit di kawasan bernilai konservasi tinggi terus dibiarkan tanpa pengawasan ketat, maka status Kapuas Hulu sebagai kabupaten konservasi berisiko tinggal jargon.
Perlindungan hutan, satwa liar, dan hak masyarakat adat membutuhkan tindakan nyata dan penegakan hukum, bukan sekadar label kebijakan. (TR Network)






























