PALU – Bencana banjir bandang kembali menerjang Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Minggu, 16 Maret 2025 malam.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah melaporkan, setidaknya dua desa di Kecamatan Bahodopi, yakni Desa Lalampu dan Desa Labota, terendam banjir bandang. Beberapa tiang listrik dilaporkan roboh dan memaksa warga melakukan evakuasi.
Menurut catatan Walhi Sulawesi Tengah, sepanjang tahun 2025, banjir bandang sudah berulang kali terjadi di Kabupaten Morowali. Sebelumnya, banjir disertai lumpur terjadi di penghujung 2024 di Desa Labota.
Manager Kampanye Walhi Sulawesi Tengah Wandi mengatakan, banjir yang kerap melanda Morowali tak lepas dari kehadiran tambang nikel di wilayah hulu yang mengurangi daya dukung lingkungan akibat kerusakan ekologi.
“Peristiwa banjir yang sering terjadi di Kabupaten Morowali, baik di Desa Lalampu maupun desa-desa lainnya di Kecamatan Bahodopi, tentu tidak bisa dipisahkan dari keberadaan pertambangan nikel yang semakin masif dan membuat ketidakseimbangan ekologi,” kata Wandi dalam siaran pers, dikutip Selasa, 18 Maret 2025.
Wandi menuturkan, lonjakan aktivitas tambang nikel di Kabupaten Morowali merupakan konsekuensi program hilirisasi nikel yang dicanangkan pemerintah.
Walhi mencatat, saat ini terdapat 65 izin usaha pertambangan (IUP) berstatus operasi produksi di Morowali dengan total luasan konsesi mencapai 155.051 hektar. Di Desa Lalampu saja, menurut catatan Walhi, ada 17 izin tambang nikel yang beroperasi di sana.
Menurut Wandi, peristiwa banjir yang terus berulang di Morowali seharusnya menjadi pembahasan yang serius bagi Pemerintah Kabupaten Morowali, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat.
“Bukan hanya terus berbicara bagaimana keuntungan dari pertambangan nikel, tapi juga harus melihat dan mengevaluasi izin-izin pertambangan nikel yang membuat daya kerusakan lingkungan di sana,” papar Wandi.
Karena itu kata Wandi, Walhi Sulawesi Tengah mendesak moratorium dan evaluasi seluruh aktivitas pertambangan nikel yang beroperasi di wilayah pegunungan Morowali.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menegaskan soal pengawasan dan penegakan hukum bagi pelaku perusak lingkungan. (TR Network)