JAKARTA – Upaya warga dan aktivis lingkungan untuk melindungi Raja Ampat dari aktivitas pertambangan nikel tampaknya berakhir sia-sia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan memproses kembali izin operasi tambang PT Gag Nikel setelah audit lingkungan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) rampung.
Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, mengatakan saat ini tambang Gag Nikel, yang berlokasi di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, hanya diberikan izin terbatas untuk keperluan audit lingkungan. Namun begitu audit selesai, izin operasi penuh akan kembali diproses.
“Iya, iya, akan diproses. Prinsipnya, operasi sudah bisa jalan kemarin, tapi sambil uji coba terkait lingkungan,” ujar Tri di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Tambang Gag Nikel sempat dihentikan sementara sejak 5 Juni 2025 untuk evaluasi dampak lingkungan.
Meski banyak protes publik, Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan nikel di Raja Ampat yang tidak dicabut izinnya, menandakan prioritas pemerintah pada investasi dan ekonomi dibandingkan tekanan lingkungan dan masyarakat.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, sebelumnya menilai penataan lingkungan Gag Nikel cukup baik berdasarkan kunjungan lapangan KKP. Sinyal ini memperkuat kemungkinan tambang kembali beroperasi.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan hasil audit lingkungan telah diterima dan menemukan sejumlah kekurangan yang harus segera diperbaiki.
Perusahaan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dikenai denda dan diwajibkan merombak dokumen Persetujuan Lingkungan sesuai rekomendasi auditor independen, yang didampingi tim akademisi.
“Jadi kita rombak Persetujuan Lingkungannya agar mengikuti rekomendasi auditor. Auditor independen tetap didampingi tim akademisi yang kami tunjuk,” ujar Hanif saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Hanif menegaskan tambang tidak akan ditutup dan tetap bisa beroperasi sembari memperbarui dokumen lingkungan. Pengawasan juga diperketat, dengan inspeksi lingkungan independen dilakukan setiap tiga bulan.
Tambang Gag Nikel memiliki kontrak karya (KK) hingga 2047, dengan RKAB untuk produksi nikel hingga 3 juta wet metrik ton.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah perjuangan warga dan aktivis lingkungan benar-benar berdampak, atau hanya simbol protes yang akhirnya sia-sia, sementara alam Raja Ampat mulai tak bisa lagi terlindungi dari aktivitas pertambangan. (TR Network)































